Dugaan Oknum Kasat Narkoba Polres Batu Bara Terima Setoran Dari Bandar Narkoba Mencuat
Batu Bara — Dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, kembali memicu perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan dana tersebut diduga berasal dari seorang terduga bandar narkotika berinisial MD alias Bento, yang dikabarkan mengendalikan jaringan peredaran narkoba lintas negara dari Malaysia menuju wilayah Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dugaan ini mencuat usai penangkapan seorang pria bernama Irawan. Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan besar yang diduga dikendalikan oleh MD alias Bento. Sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dengan oknum tertentu, meski hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut secara hukum.
Barang Bukti Diduga Milik MD Alias Bento
Berdasarkan informasi pengembangan kasus, barang bukti yang disita disebut-sebut milik MD alias Bento. Pengiriman diduga dilakukan menggunakan boat seruai serta kapal penangkap ikan. Bahkan, tiga hari sebelum penangkapan, barang tersebut dikabarkan telah disimpan di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa pada Juli 2025 lalu, MD alias Bento sempat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Beredar dugaan bahwa kasus tersebut dihentikan setelah adanya pembayaran sejumlah uang dengan nilai fantastis, yakni Rp2 miliar. Hingga kini, tidak ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan pasti penghentian perkara tersebut.
Diduga Narkotika Kembali Masuk dari Malaysia
Pada Agustus 2025, narkotika disebut kembali masuk dari Malaysia melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku. Jumlahnya disebut mencapai ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. Dari wilayah tersebut, disebutkan tiga unit mobil diberangkatkan menuju Jakarta dan Palembang.
Salah satu mobil, menurut sumber, diduga sengaja “dikorbankan” untuk ditangkap sebagai bentuk pengalihan, dengan kompensasi Rp30 juta per kilogram kepada pihak tertentu. Penangkapan tersebut sempat dirilis oleh Polres Batu Bara dengan barang bukti 28 kilogram sabu dan 60.940 butir pil ekstasi.
Rangkaian informasi ini semakin memunculkan spekulasi publik tentang kemungkinan adanya praktik kolusi antara bandar dan aparat. Namun, hingga kini tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dibuktikan secara hukum.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Batu Bara menyampaikan jawaban singkat dan menyatakan akan meneruskan pertanyaan kepada Satres Narkoba. Sementara itu, AKP Ramses Panjaitan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar.
Belum adanya klarifikasi lengkap dari pihak kepolisian mendorong munculnya desakan dari berbagai kalangan agar Polres Batu Bara memberikan penjelasan terbuka dan komprehensif. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam perang melawan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












