Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 34 Kilo Dimusnahkan Polresta Deli Serdang

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi

DELI SERDANG, suarapecari.com – Polresta Deli Serdang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, yakni periode Januari hingga Februari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis narkotika dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dalam dua bulan terakhir dengan estimasi nilai mencapai Rp7.057.000.000.

“Hari ini Polresta Deli Serdang memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, yaitu periode Januari hingga Februari 2026 dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp7.057.000.000,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dengan pengungkapan tersebut pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 131.844 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, Kapolresta merinci barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, yakni narkotika jenis sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, serta pil ekstasi sebanyak 500 butir.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 32.334,66 gram, ganja sebanyak 4.959,91 gram, serta 450 butir pil ekstasi. Barang bukti itu berasal dari sembilan kasus menonjol dengan total 12 tersangka, dua di antaranya perempuan.

Kapolresta menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses hukum dan mendapatkan penetapan dari pengadilan terkait perkara peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, selama bulan suci Ramadan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ade Permana Putra, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Zulham Dams, S.H., serta Kasi Humas Polresta Deli Serdang.

Tinggalkan Balasan