Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Melalui Bandara Soetta
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta – Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soetta. Upaya ini dilakukan oleh para pelaku melalui jalur penumpang Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Sejak bulan April-Mei 2026, Tim Gabungan melakukan 12 kali penindakan. Hasil penindakan tersebut, telah mengamankan 17,55 kilogram senilai Rp45,73 miliar. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi yang tidak memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat, yang disimpan di dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung. Dari penindakan pertama pada tanggal 16 April 2026, ditemukan 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2026, ditemukan 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram senilai Rp26,18 miliar.
Pada tanggal 20 Mei 2026, dilakukan dua penindakan berturut-turut terhadap warga negara asing asal Tiongkok. Dari penindakan pertama ditemukan 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar. Dari penindakan kedua ditemukan 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar.
Puncaknya, penindakan pada tanggal 24 Mei, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang melibatkan warga negara Tiongkok. Total temuan berupa emas cast bar seberat 2.125,64 gram dengan total nilai sebesar Rp6,95 miliar.
Hasil penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan. Dan emas-emas yang ditemukan akan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar emas sebenarnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Bea Cukai Soetta juga mengingatkan bahwa penumpang yang membawa perhiasan emas dalam berbagai bentuk wajib memberitahukan pada pihak Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












