Bareskrim Ungkap Praktik Penjualan Gas Whip Pink di Internet
Suara Pecari |
RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pola pembelian gas nitrous oxide merek Whip Pink secara daring. Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah konsumen dalam penyidikan perkara terkait produk tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap mengatakan salah satu saksi mengaku membeli produk itu melalui pencarian Google. Ia mencari kata kunci ‘whip cream’ yang kemudian mengarah ke kontak admin melalui WhatsApp.
‘Menurut keterangan CD, sudah memesan lebih dari lima kali ukuran 640 gram. Dan 950 gram antara pertengahan 2025 hingga awal 2026,’ katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Jumat, 29 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemesanan dilakukan setelah konsumen diarahkan ke admin WhatsApp. Menurutnya, setelah terhubung dengan admin, konsumen diminta mengisi format pesanan dan melakukan pembayaran melalui mobile banking pribadi.
Barang kemudian dikirim menggunakan jasa kurir dan tiba sekitar satu jam setelah transaksi dilakukan. Ia mengatakan CD mengaku telah membeli Whip Pink lebih dari lima kali sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026.
‘Cara menggunakannya dihirup atau dihisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut,’ ujarnya. Ia menambahkan, CD mengaku biasanya menunduk sambil menutup mata setelah menghirup gas tersebut.
Sementara itu, konsumen lain berinisial AM mengaku pertama kali mengenal Whip Pink di sebuah klub malam kawasan PIK. Menurut AM, produk tersebut awalnya dijual melalui balon sebelum akhirnya ia memesan langsung melalui Instagram dan WhatsApp.
AM mengaku membeli produk tersebut sejak Januari hingga Maret 2026 untuk konsumsi pribadi. Penyidik kini mendalami keterangan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain pola pembelian, penyidik juga mendalami dampak kesehatan yang dialami AM setelah menggunakan Whip Pink. ‘Ia sempat kehilangan kontrol terhadap anggota tubuh, terutama pada bagian kaki,’ ujarnya.
AM mengaku mengalami lumpuh sementara hingga terjatuh di tangga rumah sebelum akhirnya mendapatkan perawatan medis. Ia kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit di wilayah Tangerang untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Ahli dari Kementerian Kesehatan menyebut penggunaan gas N₂O tanpa pengawasan berisiko menyebabkan kerusakan saraf tepi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan gejala mati rasa, kesemutan, hingga hilangnya koordinasi tubuh.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa lima konsumen terkait kasus ini. Mereka masing-masing berinisial RV (29), AM (29), CD (29), APG (21), dan ZNM (20).
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












