Polda Metro Jaya Tangani Laporan Dugaan Penipuan Perjalanan Umroh
Suara Pecari | Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group. Laporan tersebut diajukan sejumlah jemaah yang mengaku gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan laporan resmi diterima pada 28 Mei 2026. Penyidik masih menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sejumlah korban sebelumnya mendatangi kantor agen perjalanan yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta kejelasan terkait keberangkatan umrah yang tidak terealisasi.
Pelapor, berinisial NN, mengaku telah membayar biaya perjalanan kepada terlapor, berinisial ASF. Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sesuai kesepakatan awal. Karena itu, korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Metro Jaya.
Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti penyidik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











