Siswi SMA di Banyuwangi Dilaporkan Hamil, Marbot Musala Jadi Tersangka
BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan seorang marbot musala berinisial B (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Korban dilaporkan mengalami kehamilan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan fisik pada anak mereka.
Kecurigaan itu mendorong keluarga melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif, sehingga orang tua korban berusaha mencari penjelasan dari anaknya.
“ Keluarga kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan,” ujar Kompol Lanang, Selasa (13/10/2026).
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengungkapkan dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian mengamankan B untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak lima kali di lokasi yang sama, yakni kamar mandi sebuah musala di wilayah Kecamatan Genteng.
“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih ada lima kali perbuatan tersebut dilakukan,” ungkap Kompol Lanang.
Polisi masih mendalami keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










