Polda Metro Sita 320 Kg Sisik Trenggiling, 2 Orang Jadi Tersangka

Suara Pecari, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menyita 320 kilogram sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi dalam sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan Kasus

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada 6 Oktober 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Barang bukti yang ditemukan berupa 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat total sekitar 320 kilogram.

Baca juga:

Modus Operandi

Sisik trenggiling tersebut dikirim dari berbagai daerah dengan menyamarkan isi kiriman menggunakan keterangan palsu seperti kulit ular kering dan ikan asin. Setibanya di Bekasi, sisik trenggiling tersebut ditampung dan dikemas ulang sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang.

Tersangka dan Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman sisik trenggiling tersebut. Selain sisik, petugas juga menyita sebuah mobil pikap dan timbangan digital sebagai barang bukti.

Pengembangan Penyidikan

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2025. Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok, pemberi perintah, serta penerima sisik trenggiling tersebut.

Baca juga:

Konteks dan Pentingnya Penegakan Hukum

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini untuk memastikan semua pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *