Menteri Nadiem Makarim Menghapus Kewajiban Ekskul Pramuka di Sekolah Negeri

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim

Jakarta – Dalam sebuah perubahan yang mengejutkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah menghapus aturan yang mewajibkan siswa-siswa sekolah negeri di Indonesia untuk mengikuti ekskul Pramuka. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 secara tegas mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Huruf: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tertulis dala aturan tersebut.

Sebelumnya, Pramuka dianggap sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah negeri. Namun, dengan perubahan ini, siswa memiliki kebebasan untuk memilih keikutsertaan mereka dalam ekskul Pramuka.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024, dengan tujuan memberikan fleksibilitas kepada siswa dalam memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh siswa termasuk krida seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), karya ilmiah, latihan olah-bakat atau olah-minat, keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format, baik individual, kelompok, klasikal, gabungan, maupun lapangan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah serta peserta didik.

Perubahan ini menandai langkah baru dalam pendekatan pendidikan yang memberikan lebih banyak kebebasan kepada siswa dalam mengembangkan minat dan bakat mereka di luar kurikulum akademik.