Wamenaker Apresiasi Penyegelan Gudang Penahan Ijazah di Surabaya, Langkah Responsif yang Patut Dicontoh

Wamenaker Apresiasi Penyegelan Gudang Penahan Ijazah di Surabaya

Surabaya, Suarapecari.com – Tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur dalam menyegel gudang milik UD Sentoso Seal mendapat respons positif dari berbagai pihak. Salah satu apresiasi datang dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer.

Wamenaker yang akrab disapa Noel ini menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pemkot Surabaya atas langkah cepat dan tanggap mereka dalam mengusut kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan oleh pihak perusahaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan sangat menghargai upaya responsif yang dilakukan aparat Kepolisian dan Pemkot Surabaya dalam membongkar praktik penahanan ijazah ini. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga pembelaan terhadap hak-hak pekerja,” ujar Noel dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, kolaborasi antara instansi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini patut menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

“Kerja sama seperti ini sangat baik dan perlu ditiru oleh pemerintah serta kepolisian di seluruh provinsi. Penegakan hak pekerja adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Noel juga menyampaikan harapan agar pihak UD Sentoso Seal, khususnya pemiliknya Diana, bersikap kooperatif dan segera mengembalikan ijazah-ijazah milik mantan karyawan yang sempat ditahan. Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi kunci bagi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan baru.

“Dengan ijazah itu, para mantan karyawan bisa melanjutkan hidup dan mencari pekerjaan lain. Kami percaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak mampu mengusut kasus ini hingga tuntas,” ucapnya.

Noel menutup keterangannya dengan keyakinan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, dan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang kini berjalan di bawah kendali Polda Jatim.