Opini

Kejahatan itu Hanya Saksi dan Alat Bukti

Noor Arief Prasetyo

Oleh: Noor Arief Kuswadi

Negara ini adalah negara hukum. Tapi hukum bukan indikasi kebenaran karena hanya berdasar saksi dan alat bukti. Sepanjang tidak ada saksi dan alat bukti yang cukup, suatu tindakan itu tidak bisa dikatakan salah di mata hukum.

Karena hanya berdasar saksi dan alat bukti, itu semua bisa direkayasa. Sepanjang bisa. Sepanjang diatur strategi untuk menyiasati hukum. Kendati hukum sering digambarkan dengan dewi dengan mata tertutup, memegang pedang, dan membawa timbangan, tetap saja tidak bisa adil yang seadil-adilnya. Paling pol hanya adil berdasar keinginan manusia.

Termasuk kabar yang menjerat Ahmad Muhdlor Ali atau biasa disapa Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal awalnya, banyak pihak yang meyakini anak kandung Gus Ali, pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo.

Ini karena, Gus Muhdlor kadung ganti haluan politik. Tidak patuh arahan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung paslon capres cawapres nomor urut 1, Anies – Muhaimin tapi malah mendukung paslon nomor 2 Prabowo – Gibran. Dukungan tidak sesuai arahan partai ini membuat Gus Muhdlor dipecat dari partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang tersebut.

Sekedar meruntut urutan kejadian menjelang pilpres tersebut. Semula KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif para pegawai BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.

Di bulan Februari, KPK lalu mengumumkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus pemotongan insentif di Pemkab Sidoarjo. Saat itu, nama Gus Muhdlor sudah muncul sebagai pihak yang tersangkut juga. Keduanya mengaku apa yang dilakukan atas perintah bupati.

Entah apa yang kemudian terjadi, tiba-tiba Gus Muhdlor mendeklarasikan dukungan paslon nomor 2. Ini yang kemudian disebut-sebut oleh banyak pihak sebagai dukungan transaksional terkait pilpres. Gus Muhdlor adalah tokoh dengan basis pendukung yang besar. Kalangan santri di pondok ayahnya.

Aksi pembelotan Gus Muhdlor pada pilihan paslon capres cawapres membuat banyak yang menuding itu adalah trik politik paslon nomor 2 untuk meraih kemenangan. Bagi pendukung selain nomor 2, ini adalah salah satu bukti bila sedang digunakan segala kekuatan untuk mencari kemenangan. Termasuk pada kasus Gus Muhdlor ini.

Kini, setelah Gus Muhdlor dijadikan tersangka dan dicekal untuk keluar negeri, menjadi balasan. Ini adalah bukti bila tidak ada yang dilindungi dari pelanggaran hukum. Walau pun itu dari kalangan pendukung.
Muhdlor menjadi bupati Sidoarjo ketiga yang secara berturut-turut terjerat kasus korupsi. Dua sebelumnya adalah Win Hendrarso dan Saiful Ilah. Bedanya, dua bupati sebelumnya jadi tersangka korupsi setelah menjabat selama dua periode, sedang Muhdlor di akhir masa jabatannya.

Tahun ini, sedianya Gus Muhdlor akan kembali bertarung dalam pilkada serentak 2024. Tapi sepertinya hal itu tidak akan bisa lagi dilakukan. Hari ini, Jumat, 19 April 2024, Gus Muhdlor akan menghadapi Jumat keramat. Selama ini KPK sering menahan tersangka pada hari Jumat.

Dalam kasus ini, penegakan hukum akan berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang didapat. Majelis hakim pun akan menjatuhkan putusan berdasar keyakinan setelah melihat dan mendengarkan kesaksian dan alat bukti dari penuntut umum. Semuanya masih ada unsur manusiawinya.

Lalu ada yang bertanya kepada saya apakah hal serupa tidak terjadi di daerah lain? Bisa jadi ada beberapa daerah yang juga melakukan hal yang sama. Atau serupa. Atau semodus. Memotong bonus pegawainya. Tapi selama tidak ada saksi dan tidak ada bukti, kejahatan tidak pernah terjadi.

Kalau ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya, tunggu pengadilan akherat. Di sana, tidak akan ada manusia yang menjadi hakim atau penuntut. Di sana memang juga tetap berdasar saksi dan alat bukti berupa catatan amal kita oleh malaikat. Tapi yakinkan, malaikat tidak ada rasa kemanusiannya. (*)

Exit mobile version