Ketatnya Aturan Baru Bagi Wisatawan yang akan ke Kawah Ijen
Suara Pecari – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi menginformasikan pengetatan aturan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Taman Wisata Alam Kawah Ijen di Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur. Langkah ini diambil guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan dan menjamin keselamatan pengunjung. Pada periode 3-6 Januari 2024, kawasan ini ditutup oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim untuk evaluasi dan penerapan ketentuan administrasi baru.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, M Yanuarto Bramuda, menjelaskan bahwa evaluasi tersebut menghasilkan sejumlah ketentuan baru. Para wisatawan diharuskan dalam kondisi fisik dan mental yang sehat, tanpa riwayat penyakit jantung atau asma. Mereka juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
Sebagai langkah tambahan, pengunjung disarankan memiliki asuransi kecelakaan pribadi, karena tiket masuk tidak termasuk asuransi. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kematian selama pendakian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari wisatawan itu sendiri. Seluruh pengunjung juga diimbau untuk membawa peralatan keselamatan pribadi mereka sendiri.
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden pada 30 Desember 2023, di mana seorang wisatawan asal Jakarta meninggal saat mendaki Ijen akibat diduga serangan jantung. Meskipun para pendaki dengan riwayat penyakit sebelumnya sudah sering kali dilarang naik, namun mereka terkadang tetap memaksakan diri, mengabaikan potensi kejadian yang tidak diinginkan.
Pihak berwenang berharap bahwa dengan menerapkan ketentuan-ketentuan baru ini, dapat mengurangi potensi bahaya dan meningkatkan keselamatan para pengunjung di destinasi wisata populer ini. Penutupan sementara hingga 6 Januari diharapkan memberikan waktu untuk evaluasi lebih lanjut dan implementasi ketentuan baru demi keamanan dan kenikmatan para pengunjung Kawah Ijen.

