WN Ceko Dideportasi dari Bali Gara-gara Jualan Vila

Suara Pecari, Bali – Warga negara Republik Ceko berinisial NKH (46) resmi dideportasi dari Bali pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah terindikasi melakukan aktivitas penjualan vila yang tidak sesuai dengan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya. Deportasi dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng dengan pengawalan ketat dan penerbangan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Fakta Utama Deportasi NKH

NKH diketahui melakukan pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, melalui media sosial Facebook. Petugas Imigrasi menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH di depan bangunan, yang merupakan aktivitas usaha tidak diperbolehkan bagi pemegang VoA.

Baca juga:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa izin tinggal kunjungan VoA tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau pekerjaan. Karena pelanggaran ini, NKH tidak hanya dideportasi tetapi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Penjelasan Mengenai Pelanggaran Visa

Visa on Arrival dirancang untuk kunjungan singkat dengan tujuan wisata atau kegiatan non-komersial. Pemasaran dan penjualan properti merupakan aktivitas usaha yang membutuhkan izin khusus dan tidak boleh dilakukan oleh pemegang VoA. Pelanggaran ketentuan ini dapat berakibat pada deportasi dan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Konteks dan Pengawasan Keimigrasian

Imigrasi Buleleng terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayahnya, memastikan kepatuhan terhadap aturan izin tinggal. Tindakan tegas diambil terhadap setiap pelanggaran untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di Bali, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Dampak dan Implikasi

Kasus deportasi NKH menjadi peringatan bagi warga negara asing agar mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Aktivitas usaha tanpa izin yang sesuai berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan citra pariwisata Bali.

Baca juga:

Selain itu, tindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian dan mengawasi kegiatan WNA demi menjaga stabilitas dan keamanan di sektor pariwisata.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *