Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 Dibatalkan, Ikuti Aturan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri terkait pengaturan libur sekolah dan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025. Aturan ini mengatur kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, hingga guru selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama Idulfitri, termasuk di Banyuwangi.
SEB yang diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025, menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah selama Ramadan. “Surat edaran bersama ini menjadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, Rabu (22/1/2025).
SEB ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadan 2025 yang sempat muncul di publik sebelumnya. Berdasarkan SEB tersebut, pembelajaran di bulan Ramadan 2025 akan diatur sebagai berikut:
- Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. “Kami berharap para orang tua turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Suratno.
- Tanggal 6-25 Maret 2025: Siswa masuk sekolah dan kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah. Selama periode ini, siswa akan diberikan berbagai kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan karakter mulia, seperti pembiasaan ibadah, tadarus bergilir, serta pondok Ramadan. “Sementara bagi non-muslim juga diberikan kegiatan yang sepadan sehingga semuanya tetap berjalan,” urai Suratno.
- Libur Bersama Idul Fitri: Libur bersama Idul Fitri akan dilaksanakan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Siswa akan kembali masuk sekolah pada 9 April. Jadwal ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan.
Dengan adanya SEB ini, diharapkan proses pembelajaran selama bulan Ramadan dapat berjalan dengan efektif, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan toleransi antarumat beragama.

