RKBK dan YAN-LPSS Gencar Sosialisasi Anti-Narkoba di Sekolah Banyuwangi, Cegah Tiga Dosa Besar Pendidikan

RKBK dan YAN-LPSS Gencar Sosialisasi Anti-Narkoba di Sekolah Banyuwangi

BANYUWANGI – Dalam upaya mewujudkan program Banyuwangi Bersih dari Narkoba (Bersinar) serta memerangi tiga dosa besar pendidikan (bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual terhadap anak), Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi berkolaborasi dengan Yayasan Anti Narkotika Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi.

Kedua lembaga sosial ini menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di SDN 3 Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang mendukung komitmen ini, termasuk Sekretaris YAN-LPSS Hermin Dwi Susanti, SE, Bendahara Rudi Purwantoro, S.Kep.Ns., Kepala SDN 3 Karangrejo, Dedi Tri Darmawan, dewan guru, wali murid, serta siswa-siswi sekolah tersebut.

Korwilkersatdik Kecamatan Banyuwangi, Janoto, menekankan pentingnya sosialisasi ini di lingkungan pendidikan, terutama bagi siswa-siswi yang masih berada dalam usia rentan terhadap pengaruh buruk narkoba. “Karena wilayah Kecamatan Banyuwangi, terutama Kelurahan Karangrejo, sudah dinyatakan dalam kondisi sangat darurat narkoba, maka kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan membangun komitmen bersama dalam memberantas narkoba. Narkoba dapat merusak mental dan kesehatan, bahkan berisiko menyebabkan kematian atau penjara,” ujar Janoto.

Founder sekaligus Ketua RKBK Banyuwangi, Hakim Said, menyampaikan penjelasan mengenai ancaman hukuman yang dihadapi oleh para pengguna, kurir, pengedar, hingga bandar narkoba. Menurut Hakim Said, undang-undang terkait narkotika, seperti UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memberikan sanksi tegas bagi pengguna yang sudah kecanduan. “Pengguna yang sudah kecanduan narkoba bisa dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009. Namun, bagi mereka yang ingin menghindari hukuman penjara, opsi rehabilitasi bisa menjadi solusi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU yang sama,” jelas Hakim Said. Selain itu, ia juga mengulas mengenai UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan 2.

Hermin Dwi Susanti menyampaikan materi tentang bahaya narkoba sekaligus menjelaskan tentang tiga dosa besar dalam dunia pendidikan: bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengingatkan kepada semua orang tua dan wali murid untuk terus mengawasi anak-anak mereka di lingkungan rumah serta pergaulannya. “Lingkungan memiliki pengaruh besar dalam perkembangan anak. Semoga setelah sosialisasi ini, adik-adik dan wali murid bisa lebih waspada dan bisa mengawal perilaku anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” imbuhnya.

Rudi Purwantoro, yang juga merupakan konselor dan asesor, mengingatkan pentingnya rehabilitasi sebagai langkah penyembuhan bagi mereka yang terjerumus dalam kecanduan narkoba. “Rehabilitasi adalah satu-satunya solusi untuk mereka yang sudah terlanjur menjadi pemakai narkoba. Tidak ada jalan lain selain rehabilitasi,” tegas Rudi.

Acara sosialisasi diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan P4GN kepada SDN 3 Karangrejo, sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba di sekolah. Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Hakim Said, Ketua YAN-LPSS Banyuwangi, kepada Kepala SDN 3 Karangrejo, Dedi Tri Darmawan.