Sistem SPMB 2025 Disorot, Orang Tua Murid Banyuwangi Ungkap Ketidakpuasan

kepala bidang SMP Didik Eko Wahyudi usai terima orang tua siswa baru bersama perwakilan LSM dan aktivis menyampaikan aspirasi terkait sistem SPMB 2025 di kantor Dinas Pendidikan Banyuwangi. Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

Banyuwangi. Sejumlah wali murid mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Mereka didampingi oleh Koordinator Sekber Ormas, LSM, dan OKP, serta Ketua Aktivis Anti Kekerasan pada Anak, Mohammad Helmi Rosyadi.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang SMP, Didik Eko Wahyudi, di ruang kerjanya. Mereka mengungkapkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, mulai dari kurangnya sosialisasi hingga dugaan ketidaktransparanan pihak panitia di lapangan.

Menurut Helmi Rosyadi, posko pengaduan telah dibuka sejak awal pendaftaran SPMB. “Ini bukan keluhan pertama. Tahun lalu saat PPDB 2024 kami juga membuka posko serupa. Sayangnya, pola masalahnya masih sama—minim informasi, perubahan kuota yang membingungkan, dan kurangnya transparansi,” ujarnya.

Ia mencontohkan perubahan signifikan dalam kuota jalur domisili yang sebelumnya 60 persen kini turun menjadi 40 persen. “Banyak orang tua bingung dengan sistem ini. Ada yang anak sekolah di SD Ketapang, tapi ketika dicek malah tercatat di lokasi kota,” tambahnya.

Helmi juga menyesalkan respons lambat dari pihak panitia. “Kami sudah coba hubungi panitia SMPN 1 Banyuwangi, tapi tidak ada jawaban. Bahkan upaya kami mengajukan audiensi ke DPRD pun dibatalkan sepihak. Ini menimbulkan kecurigaan,” kata dia.

Tak hanya itu, ia menilai pendekatan informal seperti ajakan bertemu sambil ‘ngopi’ dari pihak dinas justru menambah kekecewaan. “Ini bukan soal proyek, ini soal hak anak mendapatkan pendidikan secara adil dan setara,” tegas Helmi.

Pihaknya bahkan telah melaporkan persoalan ini kepada Kapolresta Banyuwangi, yang disebut telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hasil dari investigasi tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Banyuwangi, Didik Eko Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan masyarakat. “Kami berterima kasih atas kritik dan saran yang masuk. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk pelaksanaan ke depan,” ujarnya.

Didik menjelaskan bahwa perubahan sistem SPMB diatur oleh regulasi dari pemerintah pusat, yaitu Permendiknas Nomor 3 dan 5 Tahun 2025. “Kami tidak bisa menentukan sendiri. Semua mengikuti ketentuan dari pusat. Meski demikian, kami tetap berkomitmen memperbaiki sistem jika ditemukan celah atau kekurangan,” katanya.

Terkait permintaan publikasi daftar nama siswa yang diterima, Didik menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan. “Prinsipnya kami terbuka, tapi tetap harus mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.

Didik juga mengakui pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya proses SPMB. “Kami tidak bisa memantau semua lini. Karena itu partisipasi kritis dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tambahnya.

Sejumlah wali murid berharap, meski kebijakan pusat tetap harus dipatuhi, ada ruang bagi dinas daerah untuk lebih proaktif dalam memastikan proses seleksi berjalan adil, transparan, dan tidak membebani secara psikologis bagi peserta didik.