Yayasan Tunas Harapan Yapethar Saat Tandatangani Pakta Integritas, Dihantui Insiden Tak Terpuji

Yayasan Tunas Harapan Yapethar Saat Tandatangani Pakta Integritas

SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA – Dalam upaya memperkuat nilai-nilai kejujuran, profesionalisme, dan integritas di lingkungan pendidikan, Yayasan Tunas Harapan Yapethar resmi menggelar penandatanganan Pakta Integritas pada Kamis (5/6/2025) pukul 12.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman Ketua Yayasan, Rudi Wendy Sitompul, S.Pd, M, dan dihadiri oleh para dewan guru, pengurus yayasan, serta pendiri yayasan, Ibu Timour Sihombing. Penandatanganan ini menjadi bagian dari langkah strategis Yayasan dalam menyambut tahun ajaran baru untuk SMP dan SMA Swasta Tunas Harapan Yapethar.

“Pakta integritas ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk komitmen bersama dalam menjaga marwah dunia pendidikan yang berintegritas dan terpercaya,” ujar Rudi Wendy Sitompul dalam sambutannya.

Yayasan Tunas Harapan Yapethar sendiri telah mendapatkan legalitas formal melalui Akta Yayasan No. 32 tanggal 27 Mei 2025, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0009969.AH.01.04 Tahun 2025. Legalitas ini memperkuat eksistensi Yayasan yang telah berdiri sejak Akta Perguruan Tunas Harapan No. 18 tanggal 4 Agustus 1983, kini telah disesuaikan dengan ketentuan UU Yayasan No. 16 Tahun 2001.

Namun, suasana khidmat kegiatan ini mendadak terusik oleh insiden yang tidak diharapkan. Dua orang yang diidentifikasi berinisial JHS dan IFS tiba-tiba masuk tanpa izin ke lokasi, diduga melakukan percobaan penculikan terhadap Ibu Timour Sihombing. Beruntung, pihak keluarga dan guru yang hadir segera sigap mengamankan situasi.

Tak berhenti di situ, JHS dikabarkan sempat membuat keributan di kediaman Ketua Yayasan, dan bahkan melakukan tindakan perusakan makam orang tua keluarga dengan cara menghujamkan linggis ke arah nisan, yang menyebabkan kerusakan fisik dan trauma emosional bagi keluarga.

Keluarga besar Yayasan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, termasuk para siswa, wali murid, dan masyarakat, atas ketidaknyamanan yang terjadi selama tiga bulan terakhir akibat gangguan internal yang disebabkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kami memohon atensi dan tindakan tegas dari Bapak Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Simalungun, dan Kapolres Asahan atas tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut. Hal ini sangat meresahkan, terutama bagi dewan guru dan ibu kami yang sudah lansia,” ujar perwakilan keluarga.

Pihak keluarga juga mengimbau kepada Ketua Umum Pandawa Lima Arjuna agar mengevaluasi keberadaan JHS yang mengaku sebagai Ketua Korwil Lampung organisasi tersebut, karena dinilai telah mencoreng nama baik lembaga dan mengganggu stabilitas Yayasan Tunas Harapan Yapethar.