Judicial Review Usia Minimum Calon Presiden dan Wakil Presiden Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

KPU, pemilu 2024 tetap berjalan

Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa gugatan uji materi terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berdampak negatif terhadap kelancaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa tahapan pemilu akan tetap berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan, termasuk Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan peraturan-peraturan KPU lainnya.

“Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya,” ujar Idham kepada wartawan pada Senin (7/8/2023). “Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” tegasnya.

Meskipun demikian, Idham menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari secara mendalam mengenai substansi gugatan terkait usia minimum capres-cawapres yang diajukan ke MK. Hak untuk mengajukan gugatan ke MK dijamin oleh UUD 1945 melalui Pasal 24C ayat (1) dan juga Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK.

“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tambah Idham.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait gugatan terhadap usia minimum capres-cawapres, yang dimana usia tersebut diusulkan untuk diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, yang terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPR dan pemerintah memberikan sinyal setuju terhadap penurunan usia minimum tersebut.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yang mengusulkan agar batas usia minimum capres-cawapres dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak kurang dari “35 tahun”, mengacu pada ketentuan Pilpres 2004 dan 2009.

Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Gugatan Partai Garuda ini sejalan dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka berpendapat bahwa batas usia minimum capres-cawapres harus tetap 40 tahun atau didasarkan pada pengalaman sebagai penyelenggara negara.