DKPP Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara Terhadap Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan Bawaslu RI
Suara Pecari – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan hasil sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pada Jumat, 8 Desember 2023. Salah satu keputusan yang ditegaskan adalah pemberian sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.
Ketua Majelis, Heddy Lugito, mengungkapkan “Erman Katili terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028. Pemberhentian sementara diberlakukan selama 30 hari kerja, terhitung sejak pembacaan putusan,” tegas Heddy
Pertimbangan putusan juga menyebutkan bahwa Erman Katili akan dihentikan sementara hingga terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP secara ilegal. Hal ini juga berkaitan dengan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo.
Selain itu, DKPP memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023. DKPP berpendapat bahwa Teradu I sampai V tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Winsi Kuhu, yang terbukti berafiliasi dengan partai politik.
Putusan ini menyatakan bahwa Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.
Dalam sidang ini, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Herwyn J.H. Malonda, Anggota Bawaslu RI, dalam perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023. Total terdapat 19 Teradu yang terlibat dalam tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan sanksi yang dijatuhkan mencakup Peringatan, Peringatan Keras, dan Pemberhentian Sementara.
Heddy Lugito memimpin sidang ini sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. Tiga Teradu lainnya berhasil dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.












