A-PPI Sumut Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penggelapan Dana Koperasi oleh Anggota DPRD Langkat
LANGKAT, SUMATERA UTARA – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara, Hardep, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindak penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Koperasi ini dipimpin oleh Dedek Pradesa, yang diketahui juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra setempat.
Dugaan penggelapan dana tersebut dilaporkan mencapai nilai puluhan miliar rupiah, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para anggota koperasi yang merasa dirugikan.
Salah satu keterangan datang dari Trydarma Yoga, mantan manajer Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, yang mengaku telah dikorbankan dalam kasus ini.
“Saya tidak sepenuhnya bersalah. Dana nasabah itu ada di rekening atas nama Dedek Pradesa. Ada bukti rekening koran dari Bank Muamalat, Bank Mandiri, dan BRI Syariah yang memperkuat itu. Bahkan sebagian dana diduga telah dialihkan untuk membeli tanah atas nama keluarganya,” ujar Trydarma kepada media ini.
A-PPI Sumut menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap koperasi dan lembaga legislatif.
Ketua A-PPI Sumut, Hardep, menyampaikan kecaman keras atas dugaan perbuatan tersebut.
“Perbuatan ini sangat mencederai kepercayaan publik. Ini lebih kejam dari korupsi. Jika benar dana rakyat langsung diambil dari simpanan mereka, maka ini harus diproses secara hukum,” tegas Hardep.
Dalam pernyataannya, Hardep juga mendesak Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara Adi Jona Prasetyo dan Ketua Umum Partai Gerindra Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Dedek Pradesa.
“Tindakan ini tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat. Ini mencoreng nama baik partai dan melemahkan citra lembaga legislatif,” lanjutnya.
A-PPI Sumut juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi hukum setimpal jika terbukti bersalah.
Hardep menegaskan bahwa pengembalian dana nasabah harus dilakukan secara utuh dan tidak melalui skema cicilan, mengingat simpanan tersebut merupakan bentuk deposito berjangka dan tabungan, bukan pinjaman atau hutang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta sistem koperasi harus dipulihkan,” tutup Hardep.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.