Sidang Paripurna DPRD Banyuwangi Bahas Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi Daerah
Banyuwangi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar sidang paripurna dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda tersebut menjadi kelanjutan dari pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya. Jum’at (13/6/2025)
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Wakil Bupati Ir. H. Mujiono menyampaikan jawaban eksekutif atas berbagai masukan dari fraksi DPRD. Dalam keterangannya, Mujiono menyampaikan apresiasi terhadap saran dan kritik yang konstruktif.
“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD. Seluruh tanggapan tersebut akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda,” ujarnya di hadapan peserta sidang.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah harapan fraksi terkait peningkatan penerimaan daerah melalui optimalisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Fraksi berharap agar pemerintah daerah segera menyusun strategi pemungutan pajak berdasarkan volume atau tonase yang diambil dari kegiatan pertambangan.
Menanggapi hal ini, eksekutif menyatakan sepakat dan siap merumuskan kebijakan yang sesuai. Mujiono menyampaikan bahwa langkah konkret akan segera diambil, termasuk pelaksanaan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
“Terkait MBLB, kami sepakat bahwa perlu disusun strategi pemungutan pajak yang lebih optimal berdasarkan volume atau tonase. Ini akan kami rumuskan bersama Pansus serta kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” terangnya.
Perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk memperkuat basis pendapatan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan daerah. Seluruh proses penyusunan perubahan ini akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak.
Sidang paripurna ini merupakan bagian dari proses legislasi yang penting bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah. Diharapkan, perubahan kebijakan ini mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Banyuwangi.

