Serba serbi

LPK-RI Jember Terima Aduan Lelang Rumah Nasabah, Siap Kawal Hak Konsumen dan Buka Posko Pengaduan

LPK-RI Jember Terima Aduan Lelang Rumah Nasabah

JEMBER – Kantor Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jember menerima aduan dari seorang warga terkait permasalahan rumah orang tuanya di Jakarta yang menjadi jaminan pinjaman di salah satu bank. Rumah tersebut terancam dilelang karena angsuran pinjaman macet akibat penurunan omzet usaha yang dialami orang tua korban.

Victor Darmawan, salah seorang pengurus LPK-RI Jember, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seringkali menjadi sorotan, terutama terkait potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata memberikan landasan hukum bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.

LPK-RI Jember memberikan tanggapan bahwa meskipun lelang merupakan mekanisme hukum yang sah, pelaksanaannya harus tetap memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Jika proses lelang dilakukan secara tidak prosedural, maka dapat berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum. “Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank dapat muncul akibat tidak dipenuhinya syarat formil maupun materil, misalnya tidak kesesuaian pengumuman lelang, penetapan harga limit yang tidak wajar, dan sebagainya,” terang Victor Darmawan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap tahapan lelang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Lelang. “Perlu kita ketahui bersama, proses lelang tidak hanya soal eksekusi, namun juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum,” imbuhnya.

Terkait aduan warga Jember yang rumah orang tuanya terancam dilelang, LPK-RI Jember membuka akses untuk membantu siapapun, di manapun objek sengketanya. “Agar Lembaga Perlindungan Konsumen yang kami dirikan ini dapat memberikan manfaat, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua masyarakat yang ada di Kabupaten Jember,” ujar Victor.

Untuk itu, LPK-RI Jember membuka posko pengaduan perlindungan konsumen. “Jika terjadi praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha dan berdampak merugikan konsumen, dapat segera datang ke kantor kami yang ada di Jember Jl. S. Parman Gg.02 blok mahoni kebonsari Jember,” kata Victor. Ia juga menambahkan bahwa LPK-RI Jember juga membuka konsultasi hukum gratis terkait perlindungan konsumen, termasuk masalah kredit macet, pinjaman online, asuransi, pelayanan kesehatan, pendidikan, makanan dan minuman, serta kasus lain yang merugikan konsumen.

Exit mobile version