Pemasangan Tiang dan Kabel Fiber Optik Semrawut di Lumajang Picu Kekhawatiran Warga

pemasangan kabel Fiber optik yang tidak teratur di Lumajang

LUMAJANG – Maraknya pemasangan tiang wifi dan kabel Fiber optik yang tidak teratur di Kabupaten Lumajang menjadi sorotan publik. Pemasangan liar kabel fiber optik, yang umumnya digunakan untuk menghubungkan internet, dinilai tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya pengawasan dan penegakan aturan terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi.

Di Jalan Cindrowangsan, Kecamatan Lumajang, beberapa kabel wifi terlihat bergelantungan dan kendur hingga hampir menyentuh tanah, menciptakan potensi bahaya bagi pengendara sepeda motor. Irwan, salah satu warga sekitar, menjelaskan bahwa kondisi kabel yang semrawut ini sudah berlangsung selama dua minggu terakhir. “Karena bisa menimbulkan kecelakaan atau bahaya bagi pengguna jalan raya, warga setempat berinisiatif merapikan kabel provider dengan mengikatnya dengan tali,” jelas Irwan.

tiang provider interner pengusaha wifi yang tidak teratur
tiang provider interner pengusaha wifi yang tidak teratur

Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nasional Jawa Timur, H. Robli Efendi, angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia mengatakan bahwa pihak terkait seharusnya memberikan teguran kepada pengusaha wifi agar menata dengan baik keberadaan kabel fiber optiknya. “Kondisi kabel yang terpasang sembarangan dan semrawut tidak hanya mengurangi pemandangan indah di Kabupaten Lumajang, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan, keamanan masyarakat, dan mengancam keselamatan umum,” ujar H. Robli Efendi.

H. Robli juga mengingatkan bahwa pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung wajib mengajukan izin kepada RT/RW, kelurahan/desa, hingga kecamatan, atau sesuai peraturan daerah. Ia juga mengingatkan tentang Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa setiap orang atau pihak yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik atau elektromagnetik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp600 juta. “Dengan demikian, kami menilai masalah kabel semrawut ini perlu segera diselesaikan karena berpotensi melanggar ketentuan UU yang ada,” tambahnya.

Sebagai lembaga monitoring, H. Robli berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat segera merespons dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut, serta memastikan keselamatan masyarakat. Penyelesaian masalah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki estetika, tetapi juga meningkatkan kualitas dan keamanan sistem telekomunikasi yang ada.