Seorang Kades di Banyuwangi Pinjam Dana ke Pengusaha dengan Dalih untuk Talangan Proyek Desa Berbuntut Polemik
Banyuwangi, Berdalih untuk dana talangan proyek pembangunan Tandon Air bersih Tahun 2024 sebesar 110Juta, oknum Kepala Desa di Kecamatan Glagah Banyuwangi berinisial SFY meminjam uang kepada Seorang Pengusaha yang juga berprofesi sebagai Notaris berinisial AR menuai polemik, karena hingga saat ini dana yang dipinjam tersebut belum dikembalikan.
AR mengungkapkan awal mula SFY meminjam uang pada dirinya sejumlah 110 juta pada tanggal 05 Sept 2024, waktu itu SFY mengaku butuh mendesak untuk pembangunan tandon persediaan air bersih desa yang sifatnya mendesak, namun belum ada anggaran desa, dan dijanjikan akan dikembalikan saat dana Desa periode akhir tahun 2024 dicairkan.
“Bilangnya waktu itu pinjam untuk talangan menyelesaikan pekerjaan fisik dengan sumber anggaran Dana Desa yang belum cair” ujar AR.
Namun setelah pencairan Dana Desa Tahun 2024 (20 Desember 2024), hutang kepada AR belum juga dikembalikan. saat mencoba diingatkan, SFY berdalih anggaran dana desa yang sudah cair tidak cukup untuk mengembalikan hutangnya.
“saya sempat ingatkan setelah dana desa cair itu, tapi alasannya anggaran Dana Desa setelah pencairan tidak cukup untuk mengembalikan pinjaman,” ungkapnya.
Terkait masalah ini, lanjut AR, dirinya masih menunggu itikad baik dari SFY yang sudah membuat pernyataan akan mengembalikan pinjamannya saat dana desa tahap pertama tahun 2025 cair, dan apabila sampai wanprestasi lagi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Saya menunggu itikad baik dari pak Kades ini, apabila sampai ingkar lagi, ya saya akan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Terpisah, SFY saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa ini, dirinya juga berjanji dan akan tanggung jawab mengembalikan sisa pinjaman kepada AR setelah dana desa tahap pertama ini cair.
“Saya sudah janji sama AR, akan saya kembalikan pinjaman saya setelah dana desa ini cair,” ujar SFY saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon (26/3/2025)

