URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Sebanyak 77 Buku Nikah Hasil Isbat Nikah Terpadu, diserahkan oleh Kakankemenag Banyuwangi
Banyuwangi, suarapecari.com – Sebanyak 77 buku nikah (Kutipan Akta Nikah) dalam program isbat nikah terpadu yang dilaksanakan bersama oleh Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi, diserahkan oleh Kepala Kantor kementerian Agama (Kakankemenag) Banyuwangi, kepada peserta isbat nikah, bertempat di Kantor MWC-NU Kecamatan Rogojampi, Jumat (28/120/2022).
Selain Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi, hadir dalam acara itu, yakni Bupati Banyuwangi, PC-NU beserta pengurus Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi dan para peserta Isbat nikah beserta Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi peserta.
Dr.H.Moh. Amak Burhanudin, S.Ag., M.Pd.I., selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi, mengungkapkan, jika Buku Nikah yang diterbitkan KUA Kecamatan telah dilengkapi dengan Barcode untuk mengetahui keasliannya, sehingga dapat mudah diunduh pada kartu nikah digital.
Sedangkan Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Drs.H.Muhammad Alirido M. HES. menyampaikan bahwa tidak semua pengajuan Isbat nikah dapat dikabulkan.Yang dapat dikabulkan hanya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Isbat Nikah terpadu itu difasilitasi oleh Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama di Kecamatan Glenmore yang diikuti oleh 54 pasang yang dikabulkan ada 50 pasang dan untuk tahap kedua hari ini dari 28 pasang yang dikabulkan 27 pasang. “”Bagi yang mengajukan sidang Isbat nikah dengan difasilitasi PC-Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi telah lebih dulu kita seleksi awal. Jadi yang menurut kita tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak kita uruskan dan ternyata masih ada yang tidak lolos waktu sidang ungkap Mariyana selaku Ketua PC-Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bagi mereka yang pernikahannya tidak memenuhi persyaratan yang berlaku maka disarankan untuk melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan masing-masing dengan akad nikah baru.
Sementara itu Bupati Banyuwangi Hj.Ipuk Fiestiandani berkesempatan menyerahkan produk administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP Terbaru yang didasarkan pada Bukti Buku Nikah kepada peserta isbat.
Dalam pidato sambutannya Bupati Ipuk menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang secara terpadu melaksanakan Isbat Nikah itu terutama kepada PC-Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi yang telah memfasilitasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. “”Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan layanan terbaik dan tercepat bagi masyarakat salah satunya adalah Isbat Nikah terpadu yang produk akhirnya adalah perubahan data kependudukanjelasnya.
Di Kesempatan itu pula Syafaat dari Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Banyuwangi menyampaikan untuk koordinasi terkait data kependudukan akan terus dilakukan.””Sebagaimana disampaikan Ketua Fatayat NU dalam sambutannya bahwa kedepan akan dilakukan “Ngunduh Mandu Gedhen†dalam bentuk nikah masal. Isbat Nikah masal ini merupakan solusi bagi mereka yang karena kondisi tertentu tidak melaksanakan pernikahan dibawah pengawasan KUA Kecamatan.
Semoga masyarakat semakin patuh untuk melangsungkan pernikahan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah sehingga semakin tertib administrasinya harap Syafaat.
Yang menarik lagi dalam pelaksanaan acara itu ketika KH.Ali Maki Zaini selaku Ketua Pimpinan Cabang NU Kabupaten Banyuwangi memberikan kado kepada 77 pasangan peserta isbat nikah. Kado tersebut ternyata berupa telur dan madu dari Alas Purwo.“Semoga para pasangan tetap mempunyai gairah seperti mempelai baru setelah menerima Buku Nikah harapnya. (Wiy)
“
