Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pasca Uji Materi UU Pilkada
Jakarta, 21 Agustus 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, telah resmi membacakan putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan ini berpotensi mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang akan memengaruhi tahapan pendaftaran calon gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.
Perubahan ini sangat krusial mengingat pendaftaran pencalonan kepala daerah akan segera dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, persyaratan minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah kini telah diperlonggar.
Latar Belakang Putusan
Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang mengajukan uji materi atas ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebelumnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengajukan calon kepala daerah jika telah memenuhi ambang batas 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi suara sah di Pemilu DPRD. Aturan ini dianggap terlalu berat bagi partai-partai kecil dan menghalangi keterlibatan lebih banyak partai dalam Pilkada.
Dalam uji materi yang dikabulkan, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak dimaknai secara lebih fleksibel. MK mengubah aturan tersebut menjadi syarat yang lebih proposional, di mana besaran persentase suara sah yang harus dicapai oleh partai politik disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah.
Detail Putusan MK
Adapun beberapa poin penting dari Putusan MK terkait pencalonan kepala daerah adalah sebagai berikut:
- Syarat untuk Provinsi Kecil:
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik hanya diwajibkan mendapatkan minimal 10% suara sah pada pemilu sebelumnya di provinsi tersebut. Sebelumnya, partai politik harus memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah yang berlaku secara nasional, tanpa memperhatikan besarnya jumlah penduduk di suatu provinsi. - Provinsi Besar Masih Mengikuti Ambang Batas Lama:
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 2 juta jiwa, aturan lama tetap berlaku, yaitu partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah di provinsi tersebut. - Peluang Partai Kecil dan Baru Meningkat:
Dengan adanya putusan ini, partai-partai kecil dan partai baru di provinsi dengan penduduk sedikit akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan calon pasangan kepala daerah. Hal ini dianggap sebagai langkah yang memperluas demokrasi di daerah-daerah dengan pemilih yang lebih sedikit, sehingga kompetisi Pilkada diharapkan menjadi lebih terbuka dan inklusif.
Reaksi Publik dan KPU
Putusan MK ini telah mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat politik. Banyak yang menyambut baik keputusan tersebut karena dinilai dapat membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik di tingkat daerah. Namun, ada pula yang menilai bahwa perubahan ini bisa menimbulkan risiko meningkatnya jumlah calon kepala daerah yang terlalu banyak, yang dapat memecah suara dan mengakibatkan ketidakstabilan politik di beberapa daerah.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap untuk menindaklanjuti putusan ini. KPU akan segera melakukan penyesuaian terhadap Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU juga akan mengkaji ulang teknis pelaksanaan pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
“Kami akan segera menyesuaikan peraturan teknis terkait pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku,” kata salah satu komisioner KPU dalam konferensi pers, Selasa siang (20/8).
Dampak Putusan Terhadap Pilkada Serentak 2024
Perubahan aturan pencalonan ini diharapkan akan memengaruhi dinamika politik lokal menjelang Pilkada Serentak 2024. Dengan syarat yang lebih fleksibel, diharapkan akan ada lebih banyak pasangan calon yang muncul, terutama dari partai-partai kecil yang sebelumnya terkendala oleh ambang batas dukungan.
Pengamat politik juga menyatakan bahwa keputusan ini berpotensi menambah variasi pilihan bagi masyarakat dalam memilih calon kepala daerah. Namun, di sisi lain, akan ada tantangan dalam memastikan bahwa setiap calon yang maju memiliki kapasitas dan integritas yang cukup untuk memimpin daerah mereka.
Dengan putusan ini, Pilkada Serentak 2024 di berbagai daerah, terutama di provinsi dengan jumlah penduduk kecil, akan menjadi ajang kompetisi yang lebih ketat dan terbuka.

