Dispendik Jember Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah

Dispendik Jember Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah

Jember – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya mengadakan rapat koordinasi yang membahas penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan anak putus sekolah. Rapat ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada Juat siang 13 September 2024.

Rapat ini dilatarbelakangi oleh komitmen untuk mengentaskan masalah ATS di Kabupaten Jember, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31, yang menegaskan hak setiap warga negara, terutama anak usia didik, untuk mendapatkan pendidikan.

Drs. Hadi Mulyono, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, menyampaikan harapannya agar seluruh anak yang tidak bersekolah di Jember dapat kembali ke sekolah. “Tujuan utama kita adalah melaksanakan amanat undang-undang dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang ditentukan oleh tiga faktor utama: pendidikan, kesehatan, dan pendapatan per kapita,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Mulyono juga menjelaskan bahwa verifikasi data yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Kolaboratif 2024 menunjukkan adanya sekitar 973 anak tidak sekolah di 8 desa dari 4 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 120 anak berhasil melanjutkan pendidikan mereka dengan bantuan keterampilan yang diberikan. Tahun ini, Dinas Pendidikan menargetkan untuk mendata dan menangani sekitar 2000 anak tidak sekolah.

“Di tahun 2023, kami telah melaksanakan kegiatan pendataan ATS dan memberikan solusi berupa pelatihan keterampilan. Kami berharap ke depan, semua anak yang terdata dapat melanjutkan pendidikan mereka atau memperoleh keterampilan yang bermanfaat,” tambah Hadi Mulyono.

Rapat ini menandai langkah lanjut dalam upaya Kabupaten Jember untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak mereka untuk pendidikan yang layak, sesuai dengan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.