Komplotan Pembobol Brangkas di borgol Satreskrim Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, Suarapecari.com – Tiga pelaku komplotan pembobol brangkas gudang milik sebuah toko berhasil di amankan Polresta Banyuwangi sedangkan satu pelaku berhasil kabur.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa  menerangkan dihadapan para awak media saat press conference tiga pelaku sudah diamankan dan satu pelaku buron masih dalam pengejaran.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu DA (43) dan WJ (47) warga Rogojampi, sementara S (52) warga Blimbingsari, satu pelaku masih buron,” kata Kapolresta Banyuwangi di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (29/3/2023).

Lanjut Kombes Pol. Deddy menjelaskan komplotan ini beraksi di berbagai tempat. Mereka melancarkan aksinya sejak September 2022 lalu, rata-rata mereka melakukan pembobolan di gudang toko.

“Aksi pelaku dilakukan pada malam hari, di saat situasi sepi,” tambah Deddy.

Empat pelaku ini, memiliki peran masing-masing yaitu tersangka DA dan S bertugas menjadi petugas antar jemput. WJ berperan menjadi eksekutor sekaligus bertugas menjual hasil curian. Satu orang lagi yang masih buron sebagai pengintai, penggambar denah dan eksekutor.

“Satu dari orang empat pelaku masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Kombes Pol. Deddy menjelaskan, ketika pelaku berhasil masuk di gudang toko, mereka mengambil barang apa saja. Mulai dari ratusan bungkus rokok, minuman sachet, kamera cctv dan uang di brankas.

“TKP brangkas berada di Kantor CV Sumberbaru Mandiri, brankas dibobol menggunakan alat las,” jelas Deddy.

Menurut pelaku, uang yang ada di brankas berhasil digondol para pelaku di dalam berisi uang puluhan juta rupiah.

“Jumlah uang dalam brankas berisi Rp 70 juta. Uang sebanyak ini mereka bagi,” kata pelaku saat press conference.

Pelaku saat ditanya Kapolresta mengaku pengalaman las ini di dapat karena salah satu mereka pernah bekerja di pabrik peleburan besi, sehingga mereka terbilang mahir.

“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4E, 5E KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan pidana paling lama 7 tahun,” pungkas Kombes Pol. Deddy.

Tim reskrim kita, saat ini masih memburu buron DPO inisial R (33) warga Rogojampi, guna mendapatkan perlakuan hukum yang sama. (Ganda)