Breskrim Polri Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Penjualan Data BKN

Breskrim Polri Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Penjualan Data BKN

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seorang tersangka berinisial BAG (25), yang merupakan guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap dalam operasi ini.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/09), Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi antara Dittipidsiber dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini dilakukan setelah terdeteksinya insiden siber pada sistem elektronik milik BKN.

Himawan mengungkapkan bahwa tersangka BAG melakukan ilegal akses terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ menggunakan akun milik pegawai BKN yang diperolehnya dari forum breachforums.st. Di forum tersebut, terdapat banyak akun username dan kata sandi dari berbagai sistem elektronik di seluruh dunia.

Setelah berhasil mengakses sistem, BAG mengunduh data BKN sebanyak 6,3 GB dan kemudian menjualnya melalui situs breachforums. Selain itu, tersangka juga terlibat dalam penyebaran data dari 40 sistem elektronik lainnya, termasuk milik universitas di Amerika dan berbagai perusahaan di negara seperti Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Dari aktivitas ilegal tersebut, BAG berhasil memperoleh keuntungan sebesar 8.000 dolar AS. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait keamanan data pribadi dan elektronik.