Hilangnya Mobil Susuki Baleno yang Ditahan Polsek Asemrowo Jadi Sorotan Publik
Surabaya – Sebuah mobil Suzuki New Baleno menjadi pusat perhatian setelah diduga menggunakan plat nomor polisi palsu. Insiden ini bermula pada 27 Mei 2024, ketika mobil tersebut dihentikan oleh petugas Satlantas di pintu keluar Tol Dupak, Surabaya. Mobil yang dikendarai seorang tersebut kedapatan melanggar kemudian ditilang dan unit ditahan oleh petugas kepolisian. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Asemrowo,
Namun saat ini unit kedaraan Suzuki New Baleno tersebut tidak ada di Mapolsek Asemrowo. Hilangnya unit kendaran di polsek Asemrowo ini yang menjadi perhatian masyarakat dan kasus ini menjadi sorotan, terutama di kalangan leasing dan mata elang (Red: Debt Coletor).
Berawal dari informasi tersebut, tim suarapecari.com menelusuri lebih jauh perihal kasus ini hingga ke akarnya, dimulai dengan mencari keberadaan pemilik terdaftar dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada 31 Juli 2024, tim berhasil menemukan alamat di Kabupaten Gresik dan bertemu dengan seseorang berinisial EWA, yang namanya tercantum sebagai debitur atau pemilik mobil dalam STNK.
EWA mengaku bahwa dirinya hanya dipinjam namanya untuk kepentingan administratif dan tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut. “Mobil itu sudah dikuasai oleh teman saya, dan hingga kini saya tidak tahu di mana mobil itu berada. Saya juga sudah menerima dua kali surat somasi dari pihak leasing,” ujar EWA.
Selanjutnya pada 24 September 2024, tim Suarapecari.com mendatangi Polsek Asemrowo untuk bertemu dengan Kapolsek setempat, Kompol Hegi Renanta. Namun, menurut keterangan petugas, Kompol Hegi telah dipindah tugaskan menjadi Kapolsek Wonokromo, dan diarahkan untuk konfirmasi kepada Kanit Lantas. Ketika mencoba mendapatkan informasi dari Kanit Lantas Polsek Asemrowo, Ipda Erol, tim mendapat keterangan bahwa mobil tersebut bisa diambil jika pemilik membawa bukti surat dari leasing dan membayar denda tilang. “Mobil sekarang sudah dibawa oleh Pak Hegi,” ujar Ipda Erol.
Mendapat informasi tersebut, pada hari yang sama, tim media melanjutkan pencarian ke Polsek Wonokromo dan berhasil bertemu dengan Kompol Hegi Renanta. Ketika ditanya tentang keberadaan mobil Suzuki New Baleno tersebut, Kompol Hegi menjelaskan bahwa mobil sudah diambil oleh seseorang dari pihak leasing yang membawa dokumen lengkap bersamaan pada saat serah terima jabatan (Sertijab) di Polsek Asemrowo. “Yang mengambil mobil itu adalah orang yang diutus oleh pihak leasing. Mereka membawa surat dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), setelah kami cocokkan dengan identitas mobil, maka kendaraan tersebut diserahkan,” jelas Kompol Hegi. Ia juga mengelak bahwa dirinya tidak membawa mobil tersebut, seperti pernyataan yang disampaikan oleh Kanit Lantas sebelumnya.
Untuk memperjelas status kendaraan, pada 27 September 2024, tim suarapecari.com mendatangi kantor Indomobil Finance di Surabaya, yang diduga sebagai pihak leasing terkait. Muksin, perwakilan dari Indomobil Finance, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima mobil Suzuki New Baleno tersebut. “Debitur atas nama EWA hanya membayar tiga kali cicilan dari total 60 angsuran. Saat ini ada 20 angsuran yang belum dibayarkan,” ungkapnya.
Muksin juga menambahkan bahwa jika mobil tersebut telah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak leasing, maka hal itu sudah masuk ranah pidana dan pihaknya berhak melaporkan tindakan tersebut. “Kami akan memeriksa lebih lanjut surat-surat yang keluar pada pihak external terkait mobil ini. Kalau kasusnya seperti ini, pihak kepolisian seharusnya menyerahkan mobil kepada pihak leasing dengan disertai berita acara penyerahan. Jika tidak ada, situasi ini bisa berpotensi menimbulkan masalah lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait legalitas pengambilalihan kendaraan dan status kepemilikannya. Suarapecari.com akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan.

