LKBH Untag Banyuwangi Gugat PT BSI Terkait Pelelangan Jaminan

LKBH Untag Banyuwangi Gugat PT BSI Terkait Pelelangan Jaminan

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, mengajukan gugatan atas nama kliennya, Ruslan Abdul Ghani (41), warga Kertosari Banyuwangi, terkait proses lelang jaminan yang dilakukan oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Gugatan ini mencakup legal standing PT BSI dalam pelelangan tersebut, yang menurut LKBH tidak sah secara hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2024/PN.Byw, yang diajukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi, menyorot pelanggaran yang dinilai terjadi dalam peralihan hak tanggungan dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) ke PT Bank Syariah Indonesia (BSI), pasca-merger kedua bank.

“Dalam hukum perjanjian, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang sudah disepakati kedua pihak bersifat mengikat dan tidak dapat diubah sepihak atau dialihkan tanpa persetujuan kedua pihak secara tertulis,” tegas Saleh, SH., pengacara dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.

Saleh menjelaskan bahwa PT BSM sebagai kreditur sebelumnya, seharusnya melakukan prosedur hukum yang benar sebelum mengalihkan hak tanggungan atas jaminan kepada PT BSI. “Tanpa adanya adendum atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), PT BSM tidak berhak mengalihkan hak pelelangan kepada PT BSI,” tegasnya.

Merger yang berlaku pada 1 Februari 2021 menyatukan beberapa bank syariah, termasuk PT BSM, di bawah nama PT BSI. Namun, LKBH mempertanyakan legalitas tindakan pelelangan oleh PT BSI atas jaminan yang telah terdaftar dan dikuasakan pada PT BSM. “Juga, dengan bubarnya PT BSM sebagai entitas terpisah, segala tindakan hukum atas namanya seharusnya dianggap batal demi hukum,” ujar Saleh.

LKBH juga mengungkap bahwa pada Agustus 2021 terjadi peralihan jaminan, yang sama sekali tanpa pemberitahuan kepada pemilik jaminan, Ruslan Abdul Ghani. “Perpindahan hak tanggungan tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa persetujuan nasabah. Ini melanggar hak klien kami sebagai pemilik jaminan,” kata Saleh.

Selain PT BSI sebagai pihak tergugat I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember sebagai pihak tergugat II, LKBH juga mencantumkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III. LKBH menilai BPN lalai dalam menolak peralihan hak sertifikat tersebut. “Seharusnya BPN menolak peralihan hak yang tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum,” tegas Saleh.

LKBH berharap bahwa perkara ini menjadi preseden yang mempertegas perlindungan hukum bagi nasabah lainnya. “Banyak nasabah yang mungkin mengalami hal serupa. Kami berharap kasus ini dapat memberikan keadilan dan melindungi hak-hak nasabah yang dirugikan,” ucap Saleh.

Saat ini, kasus ini masih berlangsung di pengadilan. Tim hukum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dengan objektif demi kepastian hukum bagi para nasabah.