Kapolri Ungkap Capaian Polri dalam Pemberantasan Narkoba, Selamatkan 262 Juta Jiwa
Jakarta, 11 November 2024 — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian signifikan yang telah diraih Polri dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, Polri berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp31,8 triliun, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolri saat memberikan keterangan pers di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Jenderal Sigit menjelaskan, selama periode tersebut, Polri berhasil menangkap 264.188 orang tersangka terkait kasus narkoba. Selain itu, Polri juga telah menyita berbagai jenis barang bukti narkoba yang memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, yang jika beredar di masyarakat dapat menyebabkan kerugian luar biasa.
“Jika barang bukti ini tersebar di masyarakat, dampaknya akan sangat besar. Kami memperkirakan sekitar 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” kata Kapolri.
Selain itu, Sigit memaparkan bahwa Polri juga telah menyita aset yang berasal dari kejahatan narkoba senilai Rp1,55 triliun. Ia juga menjelaskan tentang grand strategy dan roadmap yang disusun Polri untuk memberantas narkoba di Indonesia.
Strategi Pemberantasan Narkoba
Polri telah merencanakan langkah-langkah jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menanggulangi peredaran narkoba.
Jangka Pendek (1-2 tahun): Fokus utama dalam jangka pendek adalah pengawasan di kawasan perbatasan, transformasi digital dalam penanggulangan narkoba, peningkatan kualitas penyidik narkoba, serta pendirian lebih banyak kampung bebas narkoba di berbagai daerah.
Jangka Menengah (3-5 tahun): Pada tahap ini, Polri akan mengembangkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Narkoba di seluruh Polda dan 75% Polres di Indonesia. Selain itu, Polri juga akan meningkatkan kemampuan dalam menganalisis peredaran narkoba di dark web, memperkuat kapasitas laboratorium forensik untuk menganalisis jenis narkoba baru, serta memperluas kerja sama internasional.
Jangka Panjang (6-10 tahun): Polri akan memanfaatkan teknologi forensik digital dan pemetaan jaringan narkoba dengan menggunakan sistem analisis canggih. Selain itu, Polri juga berencana untuk mengembangkan Satgassus Narkoba di seluruh Polres, memantapkan program kampung bebas narkoba, serta membentuk pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba yang lebih efektif.
Kerja Sama Internasional
Kapolri juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi peredaran narkoba. Polri telah menjalin hubungan dengan sejumlah negara untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia, terutama dari jaringan internasional yang kerap kali melibatkan lintas batas negara.
Kapolri berharap, dengan adanya rencana strategis ini, Polri dapat lebih efektif dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Indonesia.

