Ketua DPRD Banyuwangi Menilai Belum Perlu Menggunakan Hak Interpelasi Terkait Polemik Ijen, Ada Apa…?

Banyuwangi

Suarapecari.com – Polemik Batas wilayah subsegmen kawah ijen kian memanas, hal ini dilihat dari pernyataan ketua DPRD Banyuwangi dari fraksi PDI Perjuangan yang masih menganggap  hak interpelasi terkait Ijen yang merupakan ikon kebanggaan warga Banyuwangi dirasa masih belum perlu.

Ramainya persoalan Ijen yang jatuh ke tangan Bondowoso dengan ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi dengan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No: 35 / BAD II / VI / 2021 Tanggal 3 Juni 2021 mengundang kalangan Aktivis, Mahasiswa Banyuwangi

Surat nomor 080/105/430.1.4/2021 Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyampaikan permohonan maaf tidak bisa memenuhi undangan karena bersamaan dengan penanggulangan bencana penyebaran Covid – 19 yang dilaksanakan di Kabupaten Bondowoso.

I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi dari fraksi PDI Perjuangan menjelaskan pada awak media, Menurut Made hak Interpelasi belum perlu karena kaitan tapal batas wilayah itu ranah Kementrian Dalam Negeri dan ini tidak berdampak luas pada masyarakat.

Masih menurut Made, ini masih saling klaim antara dua Kabupaten, nanti kita tunggu putusan dari Kemendagri

Sementara Koordinator ProDEM Banyuwangi Danu Budiyono yang juga Humas API (Aliansi Penyelamat Ijen) ikut angkat bicara

” Menyikapi perkembangan Banmus DPRD Banyuwangi hari ini yang ditunda dan atau di jadwalkan ulang, kami dari API (Aliansi Peduli Ijen) sangat menyayangkan sikap DPRD Banyuwangi yang terbelah,”.

Sekarang ini memang kewenangan Kemendagri, Akan tetapi kewenangan Kemendagri itu adalah dipicu dengan gegabah nya Bupati tanda tangan perjanjian batas pada subsegmen batas wilayah kawah Ijen itu. 

Pernyataan itu juga diakui oleh Bupati selaku yang telah mencabut surat itu, dengan dicabutnya surat itu berarti Bupati mengakui adanya kesalahan setelah beliau tanda tangan pada waktu itu. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bukan hanya batas Kawah Ijen saja, tetapi sifat Kenegaraannya Bupati selaku kepala daerah itu yang dipertanyakan. 

Seolah – olah Bupati itu amatiran atau main-main. Maka karena menyangkut masalah politik dan kebijakan DPRD punya hak untuk Interpelasi, jadi ini sudah keluar segmen kalau menunggu Kemendagri. 

Ini hanya alasan atau alibi eksekutif dan partai pengusung atau pendukungnya karena itu sudah keluar dari konteks. Jadi hari ini sudah politik arah kebijakannya bukan lagi menunggu Kemendagri. Ingat Bupati adalah selain kepala daerah juga Kepala Pemerintahan.

Kami sungguh sangat menyayangkan yang dilakukan bupati maupun langkah DPRD hari ini, bahkan surat yang kami kita kirim dua minggu lalu juga tak di gubris.

Besok kami bersama elemen lain akan berkirim surat lagi, dan setelah PPKM selesai hari Senin kita akan turun ke jalan menanyakan ke DPRD maupun Bupati dan saya akan memimpin demo menuntut kejelasan terkait subsegmen batas Kawah Ijen itu.

Red.