Kapolresta Banyuwangi Pastikan Anggota Intelkam Tidak Terlibat dalam Pemenangan Paslon

Kapolresta Banyuwangi Pastikan Anggota Intelkam Tidak Terlibat dalam Pemenangan Paslon

Banyuwangi, – Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra memastikan bahwa tidak ada anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi yang terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Banyuwangi. Hal ini menanggapi tudingan yang beredar mengenai keterlibatan anggota Intelkam Banyuwangi dalam upaya memenangkan paslon tertentu.

Rama Samtama Putra menjelaskan, anggota Intelkam yang hadir dalam pertemuan di Hotel Aston tersebut bukan bertujuan untuk mendukung paslon tertentu, melainkan untuk melaksanakan tugas penggalangan. Tujuan penggalangan ini adalah untuk mencegah terjadinya unjuk rasa dalam skala besar terkait tahapan kampanye, serta menjaga stabilitas keamanan dan suhu politik di Banyuwangi.

“Teman-teman jajaran Intel berusaha untuk melakukan penggalangan kepada Ketua Bawaslu dan komisionernya. Supaya kondisi fisik, aktivitas keamanan, serta stabilitas suhu politik di Banyuwangi tetap terjaga,” kata Rama, Kamis (5/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan Propam Polresta Banyuwangi, tidak ditemukan pelanggaran netralitas dalam tindakan anggota Intelkam yang terlibat. “Kesimpulan awal dari pemeriksaan adalah tidak ada pelanggaran netralitas, karena tugas mereka adalah untuk melakukan penggalangan, bukan terlibat dalam pemenangan paslon,” tegas Kapolresta.

Selain itu, Rama juga memastikan bahwa saksi dari paslon 02 yang hadir dalam rapat pleno hasil rekapitulasi suara akan tetap mendapatkan konsekuensi hukum, sesuai dengan laporan yang telah disampaikan Bawaslu ke Polresta Banyuwangi.

Sebelumnya, beredar klaim yang menyebutkan Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, terlibat dalam upaya mengkondisikan kemenangan paslon nomor urut 1. Menanggapi tudingan tersebut, Adrianus Yansen Pale melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polresta Banyuwangi pada Rabu (4/12/2024). Dalam laporannya, Yansen menyebut adanya rekaman video yang dianggap menyebarkan kebohongan dan fitnah mengenai pertemuan yang diadakan.

“Dengan adanya rekaman video dan berbagai tuduhan yang beredar, kami merasa perlu untuk melaporkan dugaan fitnah ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Adrianus kepada wartawan.

Bawaslu Banyuwangi telah membuat dua laporan terkait hal ini, yakni laporan pribadi dan laporan resmi atas nama lembaga Bawaslu Banyuwangi.