Diduga Korupsi Dana Desa, Masyarakat Tuntut Pencopotan Kepala Desa Lalang

Masyarakat Desa Lalang Tuntut Pencopotan Kepala Desa Abdul Hadi

Langkat – Puluhan warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Tanjungpura, pada Jumat (13/12/2024). Mereka menuntut agar Kepala Desa (Kades) Lalang, Abdul Hadi, segera dicopot dari jabatannya. Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kades Lalang, yang menurut mereka telah merugikan masyarakat desa.

Koordinator aksi, Iswandi alias Iwan Kadok (48), dalam orasinya mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Kades Abdul Hadi diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa sebesar lebih dari Rp 100 juta. Dugaan penyelewengan dana ini menyebabkan dana desa untuk Desa Lalang tahun 2024 tidak disalurkan oleh pemerintah pusat.

Iwan menambahkan, masyarakat sudah beberapa kali mengajukan aspirasi kepada Kades untuk mengembalikan uang desa yang diduga diselewengkan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang memadai. “Kami tidak mau lagi berbicara dengan Kades. Kami meminta Camat untuk segera mengusulkan pencopotan Kades Lalang kepada Bupati Langkat,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lalang, Togar Lubis, turut hadir dan menyatakan bahwa BPD Lalang akan segera menggelar musyawarah untuk mengajukan permohonan kepada Bupati Langkat agar Kades Abdul Hadi segera dinonaktifkan. Togar juga mengungkapkan bahwa pada 3 Juni 2024, BPD Lalang telah melaporkan Kades Abdul Hadi ke Kejaksaan Negeri Langkat terkait dugaan korupsi dana desa, dengan nilai mencapai Rp 135 juta.

Menurut Togar, meskipun laporan tersebut sudah disampaikan, hingga saat ini Inspektorat Langkat belum memberikan hasil audit terkait dugaan korupsi tersebut kepada pelapor. “Kami sudah memberikan bukti-bukti seperti tanda terima dan dokumen lainnya, tetapi hasil audit dari Inspektorat Langkat tidak kunjung ada,” kata Togar.

Togar juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek rehab tangki air senilai Rp 25 juta yang pengerjaannya diduga dilakukan oleh Kades sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), meskipun lokasi proyek tersebut berada dekat dengan rumah Kades. “Pengerjaan proyek ini tidak selesai dan Inspektorat hanya menyarankan agar Kades mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 6 juta,” ujar Togar.

Selain itu, Kades Lalang juga diduga terlibat dalam praktik penipuan terhadap beberapa warga desa dengan meminta uang jutaan rupiah dengan janji akan menjadikan mereka sebagai perangkat desa, meskipun tidak ada formasi perangkat desa di Desa Lalang. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tanjungpura, dan uang yang diminta Kades akhirnya dikembalikan setelah dipanggil oleh polisi.

Setelah mendengar janji dari Ketua BPD dan klarifikasi dari Kasipem Kantor Camat Tanjungpura, Aspan, yang menyatakan akan menyampaikan permohonan warga kepada Bupati Langkat, massa aksi membubarkan diri secara tertib.