Petani Nanas Madu di Banyuwangi Dirugikan Akibat Lahan yang Ditanami Dijual Pemiliknya

Petani Nanas Madu di Banyuwangi Dirugikan Akibat Lahan yang Ditanami Dijual Pemiliknya

Banyuwangi – Muslih HS, Seorang petani budidaya tanaman Nanas Madu di Dusun Sidorejo, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, mengalami kerugian sekitar Rp50 juta lebih. Kerugian ini terjadi setelah tanaman Nanas yang sudah siap panen tiba-tiba dibongkar oleh pihak pembeli lahan, yang telah melakukan transaksi dengan pemilik lahan sebelumnya. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kronologi kejadian bermula saat Muslih HS menjalin kesepakatan dengan Arys Sukawas, selaku pemilik lahan untuk menanamkan modal pada lahan yang telah disiapkan untuk budidaya tanaman Nanas Madu. Kesepakatan yang dibuat pada Mei 2023 tersebut memiliki jangka waktu tiga tahun, hingga Mei 2026. Dalam kesepakatan tersebut, berbunyi ” Dengan kesepakatan bersama, menanam modal dengan jangka waktu 3 tahun dari bulan mei 2023 s/d mei 2026,” tulisnya

sedangkan untuk pembagian hasil panen ditentukan sebagai berikut:

Pada panen pertama, pemilik lahan menerima 1/3 dari hasil bersih.
Pada panen kedua, pemilik lahan menerima 1/2 dari hasil bersih.
Pada panen ketiga, pemilik lahan juga menerima 1/2 dari hasil bersih.

Namun, seiring berjalannya waktu, lahan yang telah ditanami tanaman Nanas tersebut oleh pemilik lahan dijual kepada pihak lain. Arys kemudian meralat perjanjian dengan Muslih HS, membuat kesepakatan baru yang hanya mengizinkan satu kali panen dan menyatakan bahwa pemilik lahan tidak akan meminta hasil dari panen tersebut. Perjanjian baru ini disepakati pada tanggal 30 September 2024.

Sayangnya, saat tanaman Nanas madu yang ditanamnya itu sudah menjelang panen sesuai yang diharapkan, pihak pembeli lahan melakukan pembongkaran dan membersihkan lahan tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada petani. Tindakan ini menyebabkan Muslih HS mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta lebih.

Akibat kejadian tersebut, Muslih HS melaporkan peristiwa ini sebagai tindak pidana pengrusakan ke Polresta Banyuwangi, melalui laporan dengan nomor: LPM/62/XII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLSEK GAMBIRAN, yang diterima pada tanggal 16 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkapkan bahwa pembongkaran tanaman nanas yang sudah siap panen merupakan tindakan yang melanggar hukum. Menurut Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pertanian, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan..”

Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangani kasus ini, dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang membongkar lahan tersebut.