Pengacara Korban Pembunuhan di Medan Kritik Jaksa, Berkas Perkara Bolak-Balik P19

Pengacara Korban Pembunuhan di Medan Kritik Jaksa

MEDAN – Ojahan Sinurat, SH, pengacara keluarga korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, mengecam kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara kliennya. Ojahan menilai JPU tidak profesional karena berkas perkara yang melibatkan seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH,MH, MKn, sebagai tersangka ini, masih berstatus P19 atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Kami menilai JPU tidak profesional karena berkas perkara ini bolak-balik P19 dengan beberapa petunjuk yang kurang masuk akal,” ujar Ojahan Sinurat pada Selasa (24/12/2024).

Menurut Ojahan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, berkas perkara dikembalikan ke penyidik pada 7 November 2024 dengan beberapa petunjuk, antara lain agar penyidik memeriksa kejiwaan tersangka dan menanyakan alat yang digunakan saat pembunuhan.

Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Medan pada 16 Desember 2024. Namun, berkas tersebut kembali dikembalikan (P19) dengan petunjuk JPU yang menekankan pada Pasal 184 KUHAP, yaitu tersangka harus mengakui perbuatannya.

“Mau mengakui atau tidak, itu hak tersangka. Untuk membuktikannya, ada persidangan,” tegas Ojahan.

Ojahan juga menilai permintaan JPU mengenai alat yang digunakan saat pembunuhan tidak masuk akal. Tersangka berdalih korban tewas akibat kecelakaan, padahal penyelidikan dan keterangan saksi tidak menemukan adanya kecelakaan di lokasi kejadian.

Tersangka juga menolak autopsi jenazah korban. Namun, kecurigaan keluarga mendorong mereka untuk melakukan ekshumasi. Hasil ekshumasi menemukan luka di dahi korban dan luka menganga di kepala bagian belakang.

Pada 16 April 2024, tersangka Tiromsi Sitanggang sempat mendatangi keluarga korban untuk berdamai dan meminta pencabutan laporan. Namun, keluarga korban menolaknya.

Tim pengacara juga mencurigai tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka menyoroti keberadaan sopir pribadi tersangka yang ada di lokasi kejadian dan menghilang setelah peristiwa tersebut. Pihak kepolisian hingga kini masih mencari sopir yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. “Bahkan ada informasi bahwa ada keluarga dari sopir yang meninggal, ia pun tak muncul,” imbuh Ojahan.

Ojahan juga meminta pemerintah untuk mengatensi kasus yang telah menjadi perhatian publik ini. Pihaknya telah menyurati Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memonitoring kasus ini.