KPU Lumajang Tetapkan Indah Amperawati & Yudha Aji Kusuma Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025

KPU Lumajang Tetapkan Indah Amperawati & Yudha Aji Kusuma Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

LUMAJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang secara resmi menetapkan pasangan Indah Amperawati dan Yudha Aji Kusuma sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di gedung Sudjono pada Kamis (9/1/2025), setelah pasangan tersebut meraih perolehan suara terbanyak, yaitu 320.942 suara.

Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan tahapan terakhir dari proses pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Lumajang telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 02/PL.02.7-BA/3508/2025 tanggal 9 Januari 2025.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lumajang Tahun 2024 menetapkan:

  • Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Nomor Urut 2: Ir. INDAH AMPERAWATI, M.Si dan YUDHA ADJI KUSUMA, SH.
  • Perolehan suara: 320.942 suara atau 51,1% dari total suara sah.

Dengan demikian, pasangan Ir. Indah Amperawati, M.Si dan Sdr. Yudha Adji Kusuma, SH ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lumajang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah tidak adanya sengketa atau gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).