Nekat Menambang Tanpa Izin, Pria di Banyuwangi Mendekam Penjara
BANYUWANGI – Hartono, seorang pria berusia 48 tahun, divonis hukuman penjara selama 4 bulan dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada Rabu (6/11/2024). Vonis ini dijatuhkan atas tindakannya melakukan usaha penambangan ilegal di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliartha ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih, yang sebelumnya menuntut Hartono dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasus ini bermula ketika Hartono melakukan penambangan tanpa izin di lahan milik Dendi Mandala Putra pada Juli 2024 lalu. Awalnya, Dendi berniat meratakan lahan gumuk miliknya untuk memperluas usaha ayam petelur. Ia kemudian berkenalan dengan Hartono yang bergerak di bidang pemerataan lahan. Setelah terjadi kesepakatan biaya sebesar Rp 30 juta, Hartono kemudian berniat menjual hasil kerukan berupa tanah, batu, dan pasir dari lahan tersebut.
Untuk menjalankan aksinya, Hartono menyewa alat berat excavator dari CV Jaya Mandiri dengan harga Rp 185.000 per jam. Ia juga mempekerjakan Rudy Hatono sebagai checker untuk mencatat nomor polisi dump truck pengangkut material dan menerima uang hasil penjualan. Rudy digaji Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per hari tergantung ramainya pembeli material.
Selama beroperasi hingga tertangkap, Hartono telah menjual material dari lahan tersebut sekitar 20 truk per hari selama kurang lebih 50 hari. Ia menjual material tanah urug seharga Rp 150.000 per ritase, tanah biasa Rp 100.000 per ritase, batu Rp 35.000 per ritase, dan pasir Rp 400.000 per ritase. Dendi sebagai pemilik lahan tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang hasil penjualan material tambang dari terdakwa sama sekali.
Sukri, selaku Kepala Desa Genteng Wetan bersama Muspika Kecamatan Genteng sempat mendatangi lokasi penambangan. Terdakwa Hartono beralasan bahwa penambangan dilakukan hanya untuk meratakan lahan dan akan digunakan untuk kandang ayam, bukan untuk bisnis tanah. Namun, Hartono tidak pernah meminta izin kepada pemerintah desa untuk melakukan kegiatan tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, serta tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.
Pada Selasa, 16 Juli 2024, saat kegiatan penambangan masih berjalan, Hartono ditangkap oleh Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator, 1 bundel nota penjualan material tambang, dan uang penjualan hasil tambang pada hari itu sebesar Rp 550.000.
Perbuatan Hartono dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

