Mahasiswa AMCTA Desak Polrestabes Medan Periksa Direktur PT MAS Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Usaha
MEDAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polrestabes Medan, Kamis (13/3). Mereka mendesak aparat kepolisian untuk memeriksa dan menangkap Direktur PT Maha Akbar Sejahtera (MAS) yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Aksi unjuk rasa ini sempat berlangsung panas ketika massa mencoba memasuki kantor Polrestabes Medan guna bertemu langsung dengan Kapolrestabes. Mereka menuntut kejelasan atas laporan yang telah disampaikan terkait dugaan pelanggaran perizinan pabrik tersebut.
Koordinator aksi, Rapi Lamnur Siregar, dalam orasinya menegaskan bahwa PT MAS diduga mendirikan pabrik di atas lahan ilegal serta tidak memiliki dokumen perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan Analisis Pengaruh Lingkungan (APL).
“Kami meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS atas dugaan penyelewengan perizinan dan pendirian pabrik di tanah yang tidak sah,” tegas Rapi.
Selain itu, AMCTA juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang untuk turun langsung meninjau operasional pabrik dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Jika benar pabrik ini tidak memiliki AMDAL, UPL, dan APL, maka operasionalnya sangat berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak,” tambah Rapi.
Dalam pernyataan sikapnya, AMCTA juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi data perizinan pabrik. Selain itu, mereka menduga PT MAS tidak membayar pajak sejak mulai beroperasi pada tahun 2021 hingga 2025, yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
“Sesuai Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2009, pelanggaran izin APL dan UPL dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp750 juta. Bahkan, sesuai Pasal 43 UU yang sama, ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar,” jelas Rapi yang didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Aksi unjuk rasa akhirnya bubar setelah perwakilan Polrestabes Medan menerima surat pernyataan sikap dari AMCTA. Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran perizinan ini telah disampaikan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3).
Sementara itu, Direktur PT MAS, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan atas dugaan ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB belum mendapatkan respons.
Dengan adanya laporan ini, mahasiswa AMCTA berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MAS demi menjaga legalitas usaha dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Deliserdang.

