Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 10 Tewas, Tambang Ditutup Permanen

evakuasi korban Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon

Cirebon, suarapecari.com – Tragedi longsor terjadi di area pertambangan batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (30/5/2025). Material galian yang tiba-tiba longsor mengakibatkan sedikitnya sepuluh orang meninggal dunia, sementara sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka dan masih ada yang dinyatakan hilang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Mulyono, mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahan dalam metode penambangan. Menurutnya, pihak tambang telah beberapa kali diperingatkan terkait praktik penambangan yang tidak sesuai standar keselamatan.

“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan keras kepada pengelola tambang. Bahkan, sejak Februari, Polresta Cirebon sudah memasang garis polisi karena metode penambangan dilakukan dari bawah, padahal seharusnya dari atas,” tegas Bambang saat ditemui di lokasi kejadian.

Pasca Longsor, Tambang Gunung Kuda Cirebon Ditutup Permanen
Pasca Longsor, Tambang Gunung Kuda Cirebon Ditutup Permanen

Sebagai langkah tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup sementara lokasi tambang. Gubernur Jawa Barat dijadwalkan meninjau lokasi malam ini dan dipastikan akan menetapkan penutupan permanen terhadap aktivitas tambang tersebut. Izin operasional tambang pun resmi dicabut, meskipun seharusnya masih berlaku hingga November 2025.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menyampaikan bahwa proses evakuasi masih berlangsung. Hingga saat ini, petugas telah menemukan sepuluh jenazah korban dan mencatat ada 12 orang yang mengalami luka-luka.

“Dua korban luka sudah diperbolehkan pulang. Namun kami masih mencari delapan orang lainnya yang diduga tertimbun longsoran,” jelas Kombes Sumarni.

Polisi juga tengah memeriksa pemilik tambang dan sejumlah pihak terkait guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya unsur kelalaian hingga potensi pidana, mengingat peristiwa ini menelan korban jiwa dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

,