Lima Hari Usai Kejadian, Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Losmen Kota Malang Berhasil Ditangkap
KOTA MALANG – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang terjadi di salah satu losmen di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku berinisial AK (26) ditangkap di rumahnya di Desa Patuk Wicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Minggu malam (22/6/2025), hanya lima hari setelah kejadian tragis itu berlangsung.
Korban diketahui berinisial EMF (29), warga asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di atas kasur kamar nomor 11 oleh penjaga losmen berinisial BB (60), pada Senin dini hari (17/6/2025). Saat ditemukan, tubuh korban tertutup bantal dan mulutnya disumbat dengan kain.
Dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Nanang Haryono menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus tidaklah mudah karena minimnya petunjuk teknis pada awal penyelidikan.
“Alhamdulillah, kasus ini bisa kami ungkap berkat kerja keras dan kegigihan tim, meskipun kami dihadapkan dengan keterbatasan alat bantu penyelidikan sejak awal,” ungkap Kapolresta.
Penyelidikan mulai menemukan titik terang saat tim berhasil melacak keberadaan telepon genggam korban, meski chip (SIM card) di dalamnya telah dilepas. HP tersebut sempat dibawa pelaku dan kemudian dibuang di sekitar Terminal Landungsari. Petugas akhirnya berhasil mengakses akun email korban yang masih terhubung dengan perangkat tersebut, yang menjadi kunci pengungkapan identitas pelaku.
Dengan dukungan keterangan saksi dan bukti lainnya, penyidik akhirnya mengamankan AK di kediamannya.
Motif pembunuhan, sebagaimana diungkap Kapolresta, berawal dari pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tersinggung setelah korban meminta bayaran sebesar Rp500 ribu, namun ia tak sanggup membayar. Cekcok tersebut berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat dicekik.
“Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus. Usai kejadian, pelaku keluar dari kamar dengan alasan hendak membeli makanan, namun tak pernah kembali,” lanjut Kombes Nanang.
Korban diketahui meninggal dunia hanya sekitar satu jam setelah keduanya melakukan check-in di losmen pada Minggu malam (16/6/2025).
Atas perbuatannya, pelaku AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tidak menutup kemungkinan penyidik juga menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 339 KUHP serta Pasal 458 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 jika terbukti disertai tindak pidana lain.
Kombes Pol Nanang menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam nyawa dan ketenteraman masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan apa pun, apalagi yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.
Jenazah korban sebelumnya dievakuasi ke RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan autopsi dan kini tengah dalam proses pemberkasan sebelum diserahkan ke pihak keluarga.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu relatif singkat, Polresta Malang Kota kembali menegaskan kesiapannya menjaga keamanan wilayah secara profesional dan responsif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.