Kesaksian Mengejutkan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Oknum Dosen di Medan: Korban Sering Dimarahi

Kesaksian Mengejutkan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Oknum Dosen di Medan

MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan tersebut, Fani Sitanggang, salah satu saksi yang juga bekerja sebagai staf di kantor notaris milik terdakwa, membeberkan sejumlah fakta terkait hubungan rumah tangga pasangan tersebut.

Fani mengungkap bahwa hubungan antara terdakwa dan korban kerap diwarnai pertengkaran. Ia menyebut, terdakwa sering memarahi korban bahkan pernah hanya memberinya makan nasi putih tanpa lauk.

“Terdakwa sering cek-cok dengan korban. Bahkan pernah hanya memberi makan nasi putih saja,” ujar Fani saat memberikan kesaksian.

Namun, pernyataan Fani tersebut dibantah langsung oleh Tiromsi Sitanggang di ruang sidang.

Menanggapi bantahan terdakwa, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak terdakwa. Namun, ia menyebut keterangan beberapa saksi yang telah dihadirkan sebelumnya juga mengungkap adanya konflik yang kerap terjadi antara korban dan terdakwa.

“Kalau terdakwa membantah, itu hak dia. Tapi keterangan saksi-saksi lain juga menyebut mereka sering bertengkar. Kalau dia menyangkal, ya silakan, tapi harus bisa membuktikannya,” ujar Ojahan.

Dalam kesaksiannya, Fani juga memaparkan bahwa pada hari kejadian, ia sudah berada di kantor sejak pukul 08.00 WIB. Sepanjang pagi hingga menjelang siang, ia kerap diminta melakukan berbagai hal oleh terdakwa—mulai dari membeli air galon, memperbaiki risleting celana, hingga mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan.

“Sekitar pukul 10.30 WIB saya sempat diminta memperbaiki risleting celana terdakwa. Saat kembali ke kantor, pintu sudah tertutup dan tergembok rantai,” terang Fani.

Setelah diminta ke kampus untuk mengambil sertifikat, Fani mengaku tak menemukan sertifikat tersebut. Saat hendak menghubungi Tiromsi, justru terdakwa yang lebih dulu menelepon dan memintanya segera kembali ke kantor. Namun sesampainya di kantor, suasana sudah sepi. Ia kemudian mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan.

Fani yang merasa janggal, mencoba memastikan kabar tersebut dengan bertanya kepada warga sekitar. Tak lama, seorang pria bernama Jeremiah datang ke kantor atas perintah terdakwa untuk membantu Fani membereskan rumah menjelang kedatangan jenazah korban ke rumah duka.

“Tapi sampai pukul 18.00 WIB jenazah belum juga tiba. Akhirnya saya pulang,” tutur Fani.

Sementara itu, dua orang saksi lain dari Dinas Pertanian, Maranatha dan Umar, memberikan kesaksian bahwa pada hari yang sama mereka turut mendampingi terdakwa dan sopirnya, Gripa Sihotang, untuk meninjau lahan pertanian di Paribuntoba.

Keduanya mengaku tidak melihat adanya perilaku mencurigakan selama perjalanan dan kunjungan ke lahan yang direncanakan akan ditanami kentang tersebut.

Tinggalkan Balasan