Penetapan Tersangka di Padang Lawas Disoal, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Avatar
Tim Kuasa Hukum Tersangka kasus Sawit Ajukan Praperadilan

PADANG LAWAS — Kantor Hukum Bintang Keadilan resmi mengajukan praperadilan terhadap Polres Padang Lawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Mardan Hanafi Hasibuan, usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026).

Menurut Mardan, penahanan terhadap ketiga warga berinisial APR (29), ASR (20), dan IS (26) bermula dari laporan perusahaan PT Barapala terkait dugaan pencurian buah sawit. Namun, pihaknya menilai langkah hukum tersebut bermasalah secara prosedural.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan perusahaan yang legalitasnya masih dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, klaim kepemilikan lahan oleh PT Barapala di Kecamatan Barumun Tengah dinilai tidak tepat. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, izin perusahaan tersebut disebut berada di wilayah Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.

Selain itu, Mardan mengungkapkan bahwa PT Barapala sebelumnya telah kalah dalam perkara perdata, merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan. Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan aparat penegak hukum sebelum menindaklanjuti laporan.

Tak hanya itu, izin lokasi perusahaan yang diterbitkan pada tahun 2001 juga disebut telah berakhir pada 2003. Sementara izin perkebunan dari Kementerian Kehutanan berada di wilayah yang berbeda dengan lokasi yang dipersoalkan saat ini.

“Status lahan yang menjadi objek perkara juga telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. Artinya, kepemilikan lahan tersebut belum jelas,” tambahnya.

Dalam perkara ini, kuasa hukum menilai tindakan ketiga warga yang mengambil sekitar 400 kilogram buah sawit senilai kurang lebih Rp1,2 juta tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana berat. Ia juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur batasan nilai kerugian dalam perkara ringan.

“Fakta di lapangan menunjukkan ini lebih kepada persoalan ekonomi masyarakat. Nilainya juga masih dalam batas yang dipertimbangkan dalam SEMA,” ujarnya.

Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn tersebut belum memasuki pokok perkara dan ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Mereka menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara, di mana kasus lain disebut berjalan lambat, sementara perkara ini diproses dengan cepat.

Atas dasar itu, pihaknya meminta evaluasi terhadap jajaran kepolisian setempat, termasuk Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto dan Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus. Permintaan juga ditujukan kepada Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, agar melakukan peninjauan terhadap penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan.

Tinggalkan Balasan