Preman Tuntut Setoran Rp250.000, Ancaman Bakar Warung di Deli Serdang Berujung Penangkapan

Ricky Sulivan
Preman Tuntut Setoran Rp250.000, Ancaman Bakar Warung di Deli Serdang Berujung Penangkapan

Suara Pecari – 15 April 2026 | Seorang pria berinisial B, berusia 26 tahun dan mengaku anggota organisasi massa, mengancam akan membakar sebuah warung kelontong di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, setelah pemilik menolak membayar setoran keamanan senilai Rp250.000.

Setoran yang diminta pelaku disebut sebagai iuran SPSI selama lima bulan, mulai April hingga September 2026, dan sebelumnya ia pernah menagih iuran enam bulan sebesar Rp180.000 pada Desember 2025.

Pemilik warung, Ibrahim, berusia 54 tahun, mengaku telah melunasi iuran sebelumnya namun menolak permintaan tambahan karena pendapatannya yang terbatas, mengingat warung beroperasi 24 jam dengan margin tipis.

Ketika Ibrahim menolak, B mengambil botol berisi pertamax yang berada di dekat lokasi, menyiramkan bahan bakar ke dalam toko, dan mengancam akan menyalakan api, sambil mengacungkan pisau kepada pemilik.

Warga sekitar segera menghentikan aksi tersebut, mencegah terjadinya kebakaran dan melindungi korban dari ancaman pisau.

Setelah insiden, Ibrahim menyerahkan uang Rp50.000 kepada pelaku sebagai upaya meredakan situasi, namun B tetap menuntut iuran penuh dan kemudian melarikan diri.

Polisi setempat, dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Yunus Tarigan, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan B di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang, pada siang hari Selasa, 14 April 2026.

Yunus menyatakan bahwa pelaku telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil interogasi menunjukkan pengakuan atas tindakan pemerasan, ancaman, dan percobaan pembakaran.

Menurut Kapolsek, tindakan pelaku merupakan bentuk pemerasan dengan modus uang keamanan yang berulang, dan penggunaan bahan bakar serta senjata tajam menambah tingkat keparahan kasus.

Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan lokasi kejadian dan memastikan tidak ada kerusakan signifikan pada properti, meskipun sebagian bahan bakar telah tumpah di dalam warung.

Ibrahim menyatakan rasa lega atas penangkapan B, namun menekankan bahwa ancaman tersebut telah menimbulkan trauma dan mengganggu aktivitas usahanya secara signifikan.

Kasus ini menambah daftar insiden pemerasan terhadap pedagang kecil di Sumatera Utara, di mana praktik iuran keamanan oleh kelompok preman kerap menimbulkan ketegangan di masyarakat.

Polisi mengimbau warga untuk melaporkan ancaman serupa dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan Pasal tentang pemerasan dan ancaman pembakaran.

Dengan penangkapan B, diharapkan tekanan terhadap pedagang lokal dapat berkurang dan keamanan lingkungan dapat dipulihkan.

Tinggalkan Balasan