Polrestabes Medan Tembak 37 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 36 Hari, 123 Kasus Berhasil Diungkap

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak,

MEDAN – Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu 36 hari, terhitung sejak 24 April hingga 29 Mei 2026, sebanyak 37 pelaku kejahatan jalanan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap dan sebanyak 145 tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan di 14 lokasi berbeda,” ujar Kapolrestabes saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026).

Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N. Gultom, serta Kanit Pidum Iptu M. Havizullah.

Menurut Kapolrestabes, keberadaan Tim Khusus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang dibentuk sejak 6 Desember 2025 memberikan dampak signifikan terhadap upaya pencegahan dan penindakan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam evaluasi 200 hari masa kerjanya, angka kejahatan jalanan di Kota Medan tercatat mengalami penurunan sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penurunan tersebut setara dengan berkurangnya sekitar 497 kasus kejahatan jalanan. Artinya, berbagai langkah pencegahan yang dilakukan berhasil menggagalkan potensi terjadinya ratusan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, penanganan kasus narkotika justru menunjukkan peningkatan. Hingga pertengahan tahun 2026, jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat sekitar 53 persen dibandingkan tahun lalu atau bertambah sebanyak 399 kasus.

Selain pengungkapan kasus kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga berhasil membongkar jaringan penampungan kendaraan bermotor yang diduga hasil tindak pidana.

Beberapa hari lalu, tim Satreskrim mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan satu unit mobil dari sebuah lokasi penyimpanan di kawasan Jalan Sidomulyo, Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggerebekan terhadap delapan gudang penyimpanan kendaraan bermotor yang tersebar di wilayah Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Sei Tuan.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta upaya pencegahan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan