Gus Miftah Terseret Kasus Korupsi Proyek Kereta Api, KPK Dalami Aliran Dana Rp100 Juta

Gus Miftah Terseret Kasus Korupsi Proyek Kereta Api, KPK Dalami Aliran Dana Rp100 Juta

Suara Pecari, Nama pendakwah kondang Gus Miftah kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengalir kepada Gus Miftah.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang didakwa menerima gratifikasi total Rp2,34 miliar saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Dalam persidangan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya pemberian uang kepada Gus Miftah. Jaksa bahkan mengonfirmasi identitas penerima dana dengan menyebut ciri khas fisik pendakwah tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespons fakta baru ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap temuan di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum dan dijadikan bahan pengayaan bagi penyidik. KPK akan mendalami motif, kedudukan hukum, serta maksud di balik pemberian uang tersebut untuk melihat kemungkinan pengembangan kasus lebih lanjut.

Nama Gus Miftah sendiri bukanlah nama asing di ranah publik. Pendakwah yang juga pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, ini sebelumnya pernah menjadi sorotan nasional akibat polemik ucapannya kepada seorang penjual es teh saat mengisi pengajian di Magelang pada November 2024. Ia juga sempat menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada Kabinet Merah Putih, namun mengundurkan diri pada Desember 2024.

Di tengah ramainya pemberitaan mengenai dugaan aliran dana tersebut, latar belakang pendidikan Gus Miftah turut menjadi perhatian. Ia diketahui telah menyelesaikan pendidikan strata dua di Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (MPAI) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang dan diwisuda pada 13 Desember 2025, sehingga berhak menyandang gelar Magister Pendidikan Agama Islam (M.Pd.).

Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan nama Gus Miftah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *