Melihat Kasus Korupsi ASABRI yang Bikin Eks Jampidsus Jadi Tersangka
Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Suara Pecari, Pada 15 Juli 2026, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI (Persero). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU (atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru). Pasal 12 huruf e mengatur tentang pemerasan, sedangkan Pasal 12B mengatur tentang gratifikasi.
Latar Belakang Kasus Korupsi ASABRI
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) periode 2012–2019. PT ASABRI merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Perusahaan ini mengelola program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan dana pensiun. Pada Januari 2021, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus. Penyidikan mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan investasi: dana sekitar Rp10 triliun diinvestasikan ke saham melalui pihak terafiliasi, dan sekitar Rp13 triliun ditempatkan pada reksa dana melalui manajer investasi tertentu. Transaksi tersebut diduga diatur sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Para Tersangka dan Vonis
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari mantan direksi PT ASABRI dan pihak swasta. Berikut daftar tersangka:
| Nama | Jabatan |
|---|---|
| Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri | Mantan Dirut PT ASABRI |
| Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja | Mantan Dirut PT ASABRI |
| Bachtiar Effendi | Mantan Direktur Keuangan |
| Hari Setianto | Mantan Direktur Investasi dan Keuangan |
| Ilham W. Siregar | Mantan Kepala Divisi Investasi |
| Lukman Purnomosidi | Pihak Swasta |
| Benny Tjokrosaputro | Direktur Utama PT Hanson International Tbk |
| Heru Hidayat | Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk |
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, sebagai terdakwa utama, menerima vonis nihil dalam kasus ASABRI karena telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Namun, mereka tetap dibebani uang pengganti: Heru Rp12,6 triliun dan Benny Rp5,7 triliun. Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, dan keduanya dihukum seumur hidup serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun.
Peran Febrie Adriansyah yang Mencuat
Penetapan Febrie sebagai tersangka menyoroti dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam penanganan perkara ASABRI. Meski detail peran Febrie belum diungkap, publik menduga adanya aliran dana atau tekanan dalam proses penyidikan. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie memiliki wewenang besar dalam penanganan kasus-kasus korupsi strategis. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas penegakan hukum di Indonesia.
Dampak dan Implikasi bagi Penegakan Hukum
Kasus ini memiliki implikasi luas:
- Kepercayaan Publik: Penetapan mantan Jampidsus sebagai tersangka dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi.
- Reformasi Internal: Kejaksaan Agung harus melakukan reformasi internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh jaksa. Pengawasan terhadap proses penyidikan dan penuntutan perlu diperketat.
- Dampak pada Kasus Lain: Keterlibatan Febrie bisa mempengaruhi perkara lain yang pernah ditanganinya, terutama kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan ASABRI. Kemungkinan adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) atau banding oleh pihak terkait.
- Dampak Ekonomi: Kerugian negara dalam kasus ASABRI dan Jiwasraya mencapai puluhan triliun rupiah. Upaya pemulihan aset dan uang pengganti menjadi penting untuk mengurangi beban keuangan negara.
Penutup Naratif
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bukan sekadar babak baru dalam kasus korupsi ASABRI, melainkan cerminan dari tantangan besar pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika penegak hukum sendiri tersangkut kasus serupa, publik bertanya-tanya: siapa yang akan mengawasi para pengawas? Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong reformasi sistemik, bukan hanya menghukum individu. Hanya dengan perbaikan kelembagaan yang menyeluruh, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat dipulihkan. Kasus ASABRI mengingatkan kita bahwa korupsi adalah kejahatan yang membutuhkan keberanian untuk memberantasnya, bahkan dari dalam.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










