Dikbud Kota Bengkulu Tegaskan MPLS Harus Sesuai Aturan: Komitmen Ciptakan Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Suara Pecari, Bengkulu – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan kepada seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu agar memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun tindakan yang tidak mendidik.
Pentingnya MPLS yang Positif dan Edukatif
Menurut Ilham, MPLS merupakan momen penting bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, guru, teman sebaya, serta budaya belajar yang akan mereka jalani selama menempuh pendidikan. Oleh karena itu, kegiatan MPLS harus dirancang dengan baik agar memberikan pengalaman positif bagi para siswa. “MPLS adalah gerbang bagi anak-anak untuk melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, saya menegaskan dengan keras bahwa MPLS wajib dilaksanakan secara kreatif, edukatif, menyenangkan, serta sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan arahan Wali Kota Bengkulu,” ujar Ilham, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, seluruh materi dan kegiatan yang diberikan selama MPLS harus berorientasi pada penguatan karakter, pembentukan budaya disiplin, dan pengenalan lingkungan sekolah. Serta penanaman nilai-nilai positif kepada peserta didik baru. Dikbud Kota Bengkulu juga meminta seluruh kepala sekolah dan guru untuk melakukan pengawasan secara maksimal selama pelaksanaan MPLS. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, intimidasi, ataupun tindakan yang merugikan siswa baru.
Regulasi dan Pedoman Pelaksanaan MPLS
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai MPLS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Aturan ini menggantikan Permendikbud sebelumnya dan menekankan pada prinsip-prinsip ramah anak, anti-perundungan, dan pengembangan karakter. Berikut adalah poin-poin penting dalam regulasi tersebut:
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Durasi MPLS | Maksimal 3 hari pada minggu pertama tahun ajaran baru |
| Kegiatan yang Dilarang | Perpeloncoan, kekerasan fisik/verbal, tugas yang tidak relevan, pungutan liar |
| Kegiatan yang Dianjurkan | Pengenalan fasilitas sekolah, tata tertib, kegiatan ekstrakurikuler, permainan edukatif, dan sesi motivasi |
| Keterlibatan Orang Tua | Diperbolehkan sebagai pendamping pada hari pertama |
| Pengawasan | Tim pengawas dari Dinas Pendidikan dan Komite Sekolah |
Inovasi Kegiatan MPLS yang Disarankan
Sekolah diharapkan mampu menghadirkan berbagai kegiatan yang inovatif dan interaktif sehingga siswa dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara cepat dan menyenangkan. Dengan demikian, peserta didik baru dapat memulai proses belajar dengan rasa percaya diri dan semangat yang tinggi. Beberapa contoh kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:
- Tur Sekolah: Mengajak siswa baru berkeliling area sekolah sambil diperkenalkan dengan fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium, ruang seni, dan lapangan olahraga.
- Permainan Kelompok: Ice breaking dan games yang membangun kerjasama, seperti puzzle raksasa, lomba estafet kelereng, atau drama singkat.
- Pengenalan Ekstrakurikuler: Setiap ekskul (pramuka, PMR, seni tari, dll) mempresentasikan kegiatannya dalam stan atau pentas mini.
- Kelas Motivasi: Mengundang alumni berprestasi atau tokoh inspiratif untuk berbagi pengalaman.
- Proyek Kecil: Membuat karya bersama seperti mural atau taman kelas yang melibatkan seluruh siswa baru.
Dampak dan Implikasi
Penegasan Dikbud Kota Bengkulu ini memiliki dampak luas bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di wilayah tersebut. Bagi sekolah, adanya aturan yang jelas dan tegas memberikan panduan dalam merancang MPLS, sekaligus menghindari praktik-praktik yang merugikan. Bagi siswa baru, MPLS yang terstruktur dan ramah anak akan mengurangi kecemasan dan meningkatkan rasa memiliki terhadap sekolah. Sementara bagi orang tua, mereka dapat merasa tenang karena anak-anak mereka berada dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
Lebih jauh, kebijakan ini sejalan dengan program nasional “Sekolah Ramah Anak” yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan mengedepankan nilai-nilai positif, MPLS diharapkan menjadi fondasi bagi terbentuknya karakter siswa yang berintegritas, disiplin, dan berempati.
Penutup
Melalui pelaksanaan MPLS yang kreatif, edukatif, dan ramah anak, Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh peserta didik baru dapat merasakan pengalaman pertama yang berkesan di sekolah. Serta siap mengikuti proses pendidikan dengan optimal sepanjang tahun ajaran baru. Ilham menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan MPLS. Apabila ditemukan adanya praktik yang bertentangan dengan aturan, sekolah akan diberikan pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Dikbud Kota Bengkulu dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter bagi generasi penerus bangsa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










