Praperadilan Roy Suryo Gugur, Publik Khawatir Jokowi Lolos Tunjukkan Ijazah
Suara Pecari, Putusan praperadilan Roy Suryo akhirnya jatuh pada Selasa (14/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar sejak Senin (13/7/2026) itu berujung pada gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Putusan praperadilan Roy Suryo ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, tim kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Bahwa perkara pokok atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah resmi dilimpahkan oleh turut termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026 dan telah diterima resmi oleh pengadilan,” ujar kuasa hukum Kejati DKI Jakarta di persidangan.
Gugurnya putusan praperadilan Roy Suryo ini langsung menuai reaksi dari berbagai pihak. Advokat Ahmad Khozinudin menilai bahwa putusan praperadilan Roy Suryo yang gugur justru membuat publik kehilangan momentum untuk memaksa Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. “Ketika praperadilan ini dikabulkan dan status tersangka itu dianggap cacat, maka sudah pasti enggak perlu pokok perkara, enggak perlu juga mengadili Jokowi,” ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Roy Suryo mempersoalkan alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka. Ahli hukum pidana Didit Wijayanti yang dihadirkan sebagai ahli menyoroti ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan dengan bukti permulaan yang dimiliki penyidik. “Nah, di situ ada dua bukti permulaan, saya harus jelaskan, itu bukan pembuktian Mas Roy ini salah atau benar. Jadi pembuktian, dia (Polda Metro) punya nggak bukti, dua bukti permulaan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.
Roy Suryo sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025, dengan sangkaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai bahwa tindakan kliennya hanya berupa diskusi akademik mengenai dokumen yang sudah tersedia di ruang publik, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam sidang pembuktian, tim kuasa hukum Roy Suryo juga melakukan demonstrasi langsung dengan menggunakan komputer milik PN Jakarta Selatan untuk mengakses tautan unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi. Menurut mereka, dokumen tersebut masih dapat diakses sehingga tidak ada unsur perusakan atau penghilangan data elektronik.
Namun, dengan gugurnya putusan praperadilan Roy Suryo, perkara pokok akan tetap dilanjutkan di PN Jakarta Timur. Meski demikian, Ahmad Khozinudin memperingatkan bahwa jika status tersangka Roy Suryo dicabut melalui putusan praperadilan yang berbeda, maka skenario penyelamatan Jokowi akan sempurna. “Maka kalau nanti status tersangka ini dikabulkan hakim, berarti skenario penyelamatan Jokowi sempurna,” tandasnya.
Putusan praperadilan Roy Suryo ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan penerapan UU ITE dan perlindungan hak tersangka. Publik kini menanti kelanjutan perkara pokok di PN Jakarta Timur, di mana Jokowi diharapkan dapat hadir dan menunjukkan ijazahnya sebagai bukti otentik.
Kesimpulannya, gugurnya putusan praperadilan Roy Suryo membawa konsekuensi ganda: di satu sisi, proses hukum terhadap Roy Suryo terus berlanjut; di sisi lain, publik kehilangan kesempatan untuk menguji keabsahan ijazah Jokowi di persidangan. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam setiap proses peradilan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









