Proyek Sekolah Rakyat di Sumenep Terkendala Status Lahan Sawah Dilindungi

Proyek Sekolah Rakyat di Sumenep Terkendala Status Lahan Sawah Dilindungi

Suara Pecari, Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terkendala status lahan. Proyek strategis nasional (PSN) ini belum bisa dimulai karena lahan yang direncanakan masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan rekomendasi perubahan status lahan.

Kronologi dan Status Terkini

Proses pembangunan Sekolah Rakyat di Sumenep telah memasuki tahap administrasi lahan sejak awal 2026. Berikut kronologi singkatnya:

  • Januari 2026: Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di atas lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya merupakan area pertanian.
  • Maret 2026: DKPP Sumenep mengajukan permohonan perubahan status lahan ke ATR/BPN karena lahan tersebut masuk kategori LSD.
  • Mei 2026: Rapat koordinasi lintas instansi digelar untuk membahas teknis perubahan status lahan.
  • Juli 2026: DKPP menyatakan tinggal menunggu rekomendasi resmi dari ATR/BPN untuk mengeluarkan lahan dari status LSD.

Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa proses administrasi ini melibatkan banyak pihak karena status LSD dilindungi undang-undang. “Kami sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dengan ATR/BPN dan instansi terkait. Sekarang tinggal menunggu rekomendasi agar lahan bisa dikeluarkan dari kategori Lahan Sawah Dilindungi,” ujarnya, Selasa, 7 Juli 2026.

Mengapa Status Lahan Sawah Dilindungi Menjadi Hambatan?

Lahan Sawah Dilindungi adalah lahan pertanian pangan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi lahan sawah dilindungi hanya dapat dilakukan dengan izin khusus dan rekomendasi dari instansi berwenang. Proses ini memerlukan kajian dampak terhadap produksi pangan dan ketersediaan lahan pengganti.

AspekPenjelasan
Luas Lahan5 hektare
Status Saat IniLahan Sawah Dilindungi (LSD)
Proses yang DilaluiKoordinasi dengan ATR/BPN, rapat lintas instansi
Tahap Saat IniMenunggu rekomendasi perubahan status
Instansi Pelaksana PembangunanDinas Sosial Kabupaten Sumenep

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Keterlambatan pembangunan Sekolah Rakyat berdampak pada akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Sumenep. Sekolah Rakyat dirancang sebagai lembaga pendidikan gratis dengan kurikulum khusus yang mengakomodasi kebutuhan anak-anak putus sekolah atau dari keluarga miskin ekstrem. Jika pembangunan molor, target penuntasan wajib belajar 12 tahun di daerah tersebut bisa terhambat.

Selain itu, proyek ini merupakan bagian dari PSN yang didanai oleh APBN. Keterlambatan administrasi berpotensi menyebabkan penundaan pencairan anggaran dan mempengaruhi proyek-proyek lain di daerah. Masyarakat sekitar lahan juga menanti kepastian, karena sebagian dari mereka adalah petani yang lahannya akan dialihfungsikan. Pemerintah daerah berjanji akan memberikan kompensasi dan lahan pengganti, namun hingga kini belum ada realisasi.

Langkah Selanjutnya

Setelah rekomendasi perubahan status lahan terbit, Dinas Sosial akan mengambil alih proses pembangunan fisik. DKPP hanya bertanggung jawab pada aspek administrasi lahan. Chainur Rasyid menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan agar rekomendasi segera keluar. “Harapannya rekomendasi segera terbit sehingga tahapan berikutnya dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Sumenep telah menyiapkan desain bangunan dan kurikulum sekolah. Jika semua berjalan lancar, pembangunan fisik diperkirakan mulai pada kuartal pertama 2027 dan selesai dalam 18 bulan.

Proyek Sekolah Rakyat di Sumenep adalah salah satu dari 10 proyek percontohan di Jawa Timur yang bertujuan memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Keberhasilannya akan menjadi model bagi daerah lain. Namun, hambatan birokrasi seperti perubahan status lahan ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi masih perlu ditingkatkan. Masyarakat berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat proses agar anak-anak Sumenep segera menikmati fasilitas pendidikan yang layak.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *